Kisruh Muamalat Tak Ganggu Sistem Keuangan Nasional

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan kisruh pembelian saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) yang berujung pembatalan, tak mengganggu sistem keuangan nasional.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, hal ini lantaran kapasitas dan nilai dari Muamalat tak terlalu besar, sehingga tak berdampak signifikan terhadap keseluruhan sistem keuangan dalam negeri.

Saat ini Muamalat merupakan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II yang memiliki modal inti kurang dari Rp5 triliun.

“Tapi kalau dilihat dari size-nya, bank itu masih relatif kecil dibandingkan Bank Mandiri, BRI, dan lainnya,” ujar Erwin di kantornya, Kamis (15/2).

Erwin juga melihat, kisruh Muamalat-Minna Padi tak berdampak ke sistem keuangan karena cepat atau lambat akan selesai. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit industri jasa keuangan akan segera turun tangan. “Kami tunggu sajalah karena itu kewenangannya dari OJK. Saya yakin OJK akan menangani,” imbuhnya.

Sementara itu, pengaruh kisruh Mualamat-Minna Padi lantaran Mualamat merupakan bank syariah tertua di Indonesia, dianggapnya tak begitu besar pula. Pasalnya, nilai sejarah itu justru bisa menjadi daya tarik bagi investor lain, selain Minna Padi untuk masuk ke Mualamat.

“itulah makanya, investor itu masih ada. Di samping Minna Padi, itu ada investor lainnya mungkin,” pungkasnya.

Uang Mengendap

Rencana akuisisi Bank Muamalat oleh PT Mina Padi Investama Sekuritas Tbk batal seiring berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) antara kedua belah pihak pada 31 Desember 2017 lalu.

Kendati demikian, ‘uang muka’ yang telah disetorkan oleh Mina Padi sebesar Rp1,7 triliun untuk merealisasikan transaksi tersebut hingga kini masih mengendap.

“Dengan berakhirnya CSSA ini belum ada pembicaraan lebih lanjut. Kan ada pemegang saham (Bank Mumalat) dari luar negeri dan dalam negeri, bukan hanya satu atau dua orang saja, belum tahu kemauan mereka seperti apa,” ujar Direktur Utama Mina Padi Djoko Joelijanto

Djoko menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah mengajukan proses akuisisi kepada OJK. Namun, skema yang ditawarkan pihaknya menurut Djoko, ditolak oleh OJK. Waktu yang tersisa dari tenggat CSSA sendiri dinilai Djoko tidak cukup untuk mengajukan skema dengan struktur baru.

Djoko mengaku belum tahu langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya. Saat ini, ia mengaku tengah menunggu kepastian dari pemegang saham Bank Muamalat saat ini. Sembari menunggu kepastian dari pemegang saham tersebut, Djoko pun mengaku belum menarik dana yang sempat disetorkan pihaknya sekitar Rp1,7 triliun ke rekening escrow (perjanjian legal ketika barang atau uang disimpan pihak ketiga ( agen escrow), sementara menunggu isi kontrak dipenuhi.

Ketua OJK Wimboh Santoso membantah nasib penambahan modal Bank Muamalat kian tak jelas. Menurutnya Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat sejauh ini masih menyatakan komitmennya untuk menambah modal bank syariah tertua di Indonesia tersebut.

“Kalau ada bank yang membutuhkan tambahan modal, itu yang kami minta pasti ke pemegang saham pengendali, apakah mereka kemudian mau suntik sendiri atau cari investor lain. pengendali ini punya opsi, mau suntik. Sampai saat ini mereka juga belum sampaikan ke kami untuk mundur (tidak jadi suntik modal),” terang Wimboh.

(cnn|swm)

Close Ads X
Close Ads X