Kenaikan BM Impor Peluang Industri Lokal Bea Cukai Waspadai Penyelundupan

Jakarta | Jurnal Asia
Kenaikan tarif bea masuk atas barang impor bisa menjadi peluang bagi industri dalam negeri untuk memasok barang konsumsi masyarakat. “Tarif yang kita naikkan ini untuk barang konsumsi paling hilir dan yang sudah ada produsennya di Indonesia. Misalnya, teh, kopi, dan cokelat, seharusnya ini ditangkap produsen lokal un­tuk bekerja menyiapkan suplai karena permintaannya ada,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/7).

Suahasil memastikan pe­ne­tapan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri serta mengundang investasi sehingga mampu mengurangi ketergantungan impor barang konsumsi.

Penyesuaian tarif bea masuk itu, kata dia, juga dilakukan sebagai harmonisasi karena terakhir kali dilakukan lima tahun lalu. Selain itu, kebijakan tarif terdahulu belum menampung keinginan industri, perdagangan, dan fiskal sesuai dengan kebutuhan.

Peninjauan kebijakan tarif bea masuk atas barang konsumsi dan komponen pesawat itu sudah dilakukan sejak April 2014 melalui serangkaian rapat teknis dan sosialisasi antarlintas kementerian terkait.

Penyesuaian kebijakan ta­rif ini juga diperlukan untuk mer­umuskan tingkat tarif yang op­timal yang dapat dijadikan sebagai tingkat tarif dasar dan bahan dalam berbagai perundingan perdagangan barang internasional.

Terdapat beberapa kriteria yang untuk menentukan produk yang ditinjau kebijakan tarif bea masuknya, antara lain barang tersebut memenuhi kategori produk konsumsi langsung atau konsumsi rumah tangga.

Selain itu, produk yang sebagian besar masih diimpor dari negara-negara nonmitra FTA atau diimpor dari negara mitra FTA, tetapi belum memanfaatkan tarif preferensi, produknya diu­sulkan pembina sektor dan produk yang dikenai tarif khusus (antidumping dan safeguard).

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya. Tarif baru berkisar antara 5 persen dan 50 persen.

Namun, untuk minuman ber­alkohol terjadi perubahan dari tarif spesifik per liter menjadi advalorum dengan tarif bea masuk berkisar antara 90 persen dan 150 persen, bergantung pada golongan minuman beralkohol tersebut.

Dalam PMK itu, juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif ko­m­ponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenai tarif bea masuk 5 persen diturunkan menjadi 0 persen.

Bea Cukai Waspadai Penyelundupan Impor
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mewaspadai tingginya penyelundupan barang impor ke Indonesia. Hal ini dikarenakan naiknya tarif bea masuk impor yang baru saja tertuang dalam PMK Nomor 132/PMK.010/2015.

“Bea Cukai memang harus an­tisipasi, kemudian dengan ke­naikan tarif, mereka masuk me­lalui jalur yang tidak res­mi, fisik dan dokumen fisik ten­tunya di pelabuhan dan di luar pelabuhan,” kata Direktur Jen­deral (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi di Kementerian Ke­­ua­ngan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (27/7).

Heru menyatakan, untuk ma­suk di luar pelabuhan, con­toh pantai timur Sumatera, akan diperkuat dengan patroli disekitar wilayah tersebut. Kemudian, untuk administrasi di pelabuhan utama, seperti di pelabuhan internasional bea cukai harus memeriksa dengan lebih detail lagi. “Untuk pemeriksaan itu kita ada dua cara itu fisik dan do­kumen,” tambah dia.

Dia mengatakan, pihaknya tidak memberikan jaminan apa-apa untuk keamanan barang-barang yang masuk secara ilegal, namun Bea Cukai akan maksimalkan pengawasan. “Kita pasti akan maksimalkan. Kalau jaminan itu diseluruh dunia itu relatif bukan atau tidak ada ukuran, tapi bisa enggak sebisa mungkin kita mencegah. Jadi artinya meminimalisir. Tapi tetap saja, penyelundupan un­tuk sementara itu pasti ada,” pungkasnya.
(ant/oz)

Close Ads X
Close Ads X