Medan | Jurnal Asia
Di tengah pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah mengeluarkan berbagai program stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi Nasional.
OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara terus memantau dan mendorong Industri Jasa Keuangan di Sumatera Utara dalam merealisasikan program stimulus restrukturisasi kredit sebagai tindak lanjut POJK Nomor 11/POJK.03/2020 untuk perbankan. Dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 untuk industri keuangan non bank dan program ekspansi kredit pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori menjelaskan, hingga 13 Agustus 2020, industri jasa keuangan di Sumatera Utara telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur dengan outstanding kredit Rp30,18 trilliun.
Baca Juga : OJK Fokus 3 Hal dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Dari pengajuan tersebut, rincinya, telah diberikan persetujuan restrukturisasi kredit kepada 459.640 debitur (94,74%) dengan outstanding kredit Rp23,53 trilliun yang berasal dari restrukturisasi bank umum. Kemudian, sebanyak 304.068 debitur dengan outstanding kredit Rp18,22 trilliun, restrukturisasi BPR sebanyak 4.404 debitur dengan outstanding kredit Rp216 milliar, dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 151.168 debitur dengan nilai pembiayaan Rp5,09 trilliun.
“Sebagian besar realisasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk 283.710 debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp13,60 trilliun. Sedangkan untuk non UMKM sebanyak 175.930 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp9,94 trilliun,” katanya, Selasa (25/8/2020).
Selengkapnya...
One response to “Ini Strategi OJK Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sumut”