Bank Sistemik Diputuskan Akhir Juli

Jakarta – Anggota Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Ke­­uangan (PPKSK) akan melakukan rapat penentuan bank berdampak sis­temik di akhir bulan Juli 2016. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah me­ngatakan, komite PPKSK akan menentukan bank-bank kategori bank sistemik di akhir bulan ini, sebab bulan Agustus 2016 komite PPKSK harus sudah melapor ke DPR RI. “Kami akan mengadakan rapat penentuan bank sistemik di tanggal 28 Juli 2016,” kata Halim, kemarin.

Halim bilang, komite PPKSK masih belum memutuskan apa­kah kelompok bank sistemik harus dipublikasikan atau ti­dak, karena ada kekhawatiran pub­likasi bank sistemik akan membuat pengalihan (rush) dana nasabah dari bank non sistemik.

Menurut Halim, kelompok bank sistemik dapat diumumkan sejak awal agar nasabah tidak kaget ketika terjadi krisis di perbankan. Nah, pengumuman bank sistemik tak akan membuat pengalihan dana nasabah, ka­rena bank-bank di Tanah Air memilih modal yang kuat. “Se­­lain itu, bank sistemik juga harus membuat action plan untuk mengantisipasi krisis,” tambahnya.

Halim menambahkan, ke­­lompok bank sistemik akan diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian akan didiskusikan dengan Bank Indonesia (BI). Nah, tugas LPS selanjutnya dalam PPKSK adalah membentuk standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani penyelamatan bank sistemik.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Icshan mengatakan, kelompok bank sistemik dapat berubah karena komite PPKSK melakukan evaluasi setiap enam bulan. Misalnya, jika ada bank yang asetnya turun maka perlu diteliti penyebab penurunannya dan bagaimana antisipasi mereka dalam menangani krisis. “Kate­gori bank sistemik dapat berubah secara periodik namun bank sistemik biasanya bank besar,” ucap Fauzi. (kol)

Close Ads X
Close Ads X