Impor E-Commerce di Atas Rp 1 Juta Dipajaki

Jakarta | Jurnal Asia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberi ambang batas impor barang kiriman melalui e-Commerce yang tidak kena bea masuk dan pajak impor dengan total nilai US$ 75 per orang.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, pihaknya sudah memperketat pengawasan dari kecurangan importir yang mencari celah, caranya dengan mengandalkan sistem otomasi.

“Kan kita sistem otomasi kita sudah akan mendeteksi pada saat pelaku mencoba mengakali dengan mengubah nama, atau menyewa KTP, atau NPWP orang lain,” katanya, Senin (17/9).

Dengan bantuan sistem, ditambah kerja sama dengan asosiasi peritel, DJBC akan mengawasi perilaku tiap importir. Dengan begitu, meski importir meminjam identitas orang lain bisa diketahui.

“Tapi kita tahu sebenarnya, kerja sama dengan asosiasi, itu bisa mendeteksi tren ini, atau modus ini sehingga kita akan la­kukan verifikasi lanjutan dengan Direk­torat Jen­deral Pajak.

DJBC akan ikut melibatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti modus tersebut dengan menelusuri perpajakannya.

“Kalau sudah dengan Ditjen Pajak kan itu sudah bisa melihat secara komprehensif, orang ini kan bisnis ya, dagang ya, pasti dia punya pembukuan. Kalau dia memasang di website, bisa kita lihat berapa omzet dia dan sebagainya,” tambahnya.

Selain bea masuk, importir juga bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor 10% berlaku flat, serta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP, dan 20% bagi yang tidak memiliki.

Heru memastikan aturan tersebut berlaku mulai Oktober 2018, alias 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 10 September. Aturan ini memperketat aturan impor barang kiriman dari luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Dalam aturan baru, batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan pajak impor bernilai US$ 75 yang berlaku secara akumulatif. Sebelumnya, nilai barang impor yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sebesar US$ 100 dan tidak berlaku akumulatif.

Heru memberi contoh, jika importir membeli barang sehari tiga kali transaksi, pertama bernilai US$ 50, kedua US$ 20, ketiga US$ 40, maka untuk pembelian yang pertama dan kedua bebas bea masuk dan pajak impor karena totalnya baru US$ 70.

Di aturan sebelumnya, jika dalam sehari importir mengimpor barang berkali-kali, dan dalam jumlah banyak, selama tiap barang bernilai maksimal US$ 100 tetap bebas bea masuk dan pajak impor.
(cnn|swm)

Close Ads X
Close Ads X