Jakarta – Anggota Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) akan melakukan rapat penentuan bank berdampak sistemik di akhir bulan Juli 2016. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, komite PPKSK akan menentukan bank-bank kategori bank sistemik di akhir bulan ini, sebab bulan Agustus 2016 komite PPKSK harus sudah melapor ke DPR RI. “Kami akan mengadakan rapat penentuan bank sistemik di tanggal 28 Juli 2016,” kata Halim, kemarin.
Halim bilang, komite PPKSK masih belum memutuskan apakah kelompok bank sistemik harus dipublikasikan atau tidak, karena ada kekhawatiran publikasi bank sistemik akan membuat pengalihan (rush) dana nasabah dari bank non sistemik.
Menurut Halim, kelompok bank sistemik dapat diumumkan sejak awal agar nasabah tidak kaget ketika terjadi krisis di perbankan. Nah, pengumuman bank sistemik tak akan membuat pengalihan dana nasabah, karena bank-bank di Tanah Air memilih modal yang kuat. “Selain itu, bank sistemik juga harus membuat action plan untuk mengantisipasi krisis,” tambahnya.
Halim menambahkan, kelompok bank sistemik akan diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian akan didiskusikan dengan Bank Indonesia (BI). Nah, tugas LPS selanjutnya dalam PPKSK adalah membentuk standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani penyelamatan bank sistemik.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Icshan mengatakan, kelompok bank sistemik dapat berubah karena komite PPKSK melakukan evaluasi setiap enam bulan. Misalnya, jika ada bank yang asetnya turun maka perlu diteliti penyebab penurunannya dan bagaimana antisipasi mereka dalam menangani krisis. “Kategori bank sistemik dapat berubah secara periodik namun bank sistemik biasanya bank besar,” ucap Fauzi. (kol)