Amerika Bebaskan Bea Masuk Produk Ikan Indonesia

Pekerja memilah ikan asin Selar di industri pengolahan ikan asin Jongor, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/7). Ikan asin Selar yang dipasarkan ke sejumlah wilayah di Bandung, Garut dan Tasikmalaya tersebut dijual Rp 13 ribu per kg. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/kye/15
Pekerja memilah ikan asin Selar di industri pengolahan ikan asin Jongor, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/7). Ikan asin Selar yang dipasarkan ke sejumlah wilayah di Bandung, Garut dan Tasikmalaya tersebut dijual Rp 13 ribu per kg. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/kye/15

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah Amerika Serikat (AS) membebaskan bea masuk produk perikanan asal Indonesia setelah Presiden AS Barack Obama dengan persetujuan senat menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP).

Melalui skema tersebut se­jumlah produk perikanan In­donesia, seperti kepiting be­ku, ikan sardin,daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, dan ra­jungan bebas masuk Negeri Pa­man Sam tanpa dikenakan pungutan impor. Apabila sebe­lumnya tarif bea masuk ke AS berkisar 0,5 – 15 persen, maka de­ngan kebijakan ini menjadi 0 persen.

Saut Hutagalung, Direktur Jen­deral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Ke­­lautan Perikanan (KKP) me­nga­takan AS merupakan pasar tu­juan ekspor utama bagi pro­duk perikanan Indonesia. Se­lama empat tahun terakhir, ujar­nya, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS terus meningkat.

KKP mencatat nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS pada 2011 sebesar US$ 1,07 miliar, meningkat terus menjadi US$ 1,15 miliar pada 2012 dan menjadi US$ 1,33 miliar 2013. Tahun lalu, nilainya kembali me­ningkat mencapai US$ 1,84 miliar.

“Pertumbuhan ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,14 persen sejak tahun 2011,” ujar Saut dalam keterangan persnya, Kamis (30/7).

Komoditas utama yang menjadi andalan ekspor Indonesia antara lain udang, kepiting, tuna, tilapia, cumi-cumi, ikan hias, rumput laut, kerang-kerangan dan lobster.
Manfaatkan Momentum

Indonesia patut berbangga lantaran mendapat persetujuan pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP) dari ‎Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS. Dampaknya, ekspor ikan Indonesia ke AS tidak lagi dikenakan bea masuk.‎‎

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan Saut P. Hutagalung ‎mengatakan, persetujuan ini bukanlah hal yang mudah didapat.
“Vietnam, Filipina, China juga mengajukan untuk mendapat GSP, tetapi juga nggak disetujui. Banyak negara iri dengan Indo­nesia,” ujar dia ditemui di Rumah Dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Jakarta, Kamis (30/7).‎

Adapun alasan disetujuinya Indonesia untuk menerima Skema GSP ini lantaran pihak Parlemen dan Pemerintah Amerika merasa terkesan dengan langkah tegas Menteri Susi dalam memberantas penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing.

“GSP ini kan preferensi ya, mereka memilih berdasarkan padangan objektif mereka. Dan mereka menganggap usaha Menteri Susi ini perlu didukung. Makanya Indonesia disetujui untuk mendapat fasilitas ini,” ungkap dia.

GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang.

Skema tersebut sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Dengan persetujuan ini maka skema GSP baru untuk Indonesia akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017. “Akan dievaluasi setiap dua tahun,” pungkasnya.

‎Bagi perekonomian Indonesia, hal ini bisa memberi dampak positif lantaran produk perikanan Indonesia yang masuk ke pasar Amerika akan memiliki daya saing yang lebih baik dari segi harga.

Tanpa ada GSP harga produk perikanan suatu negara yang ma­suk ke pasar perikanan Amerika akan dikenakan bea masuk sekitar 0,5-15% yang secara otomatis membuat harga jual produk tersebut lebih mahal. (dtf/cnn)

Close Ads X
Close Ads X