16 BPR di Sumut Kejar Target Pemenuhan Modal Inti

 

Ketua DPD Perbarindo Sumut, Syafruddin Siregar.Ist

Medan | Jurnal Asia
Sebanyak 16 lagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Utara (Sumut) sedang berupaya mengejar kewajiban pemenuhan modal inti yang dipatok minimal Rp3 miliar sebelum 31 Desember 2019.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan agar BPR yang saat ini masih memiliki modal kurang dari Rp 3 miliar agar dapat mencapai modal sebesar Rp3 miliar per31 Desember 2019 dan mencapai Rp6 miliar per 31 Desember 2024. Sementara yang sudah memiliki modal inti di atas Rp 3 miliar harus bisa mencapai modal sebesar Rp6 miliar per 31 Desember 2019.

Ketua DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumut, Syafruddin Siregar mengatakan, sejak ada ketentuan OJK, seluruh BPR di Sumut terus berupaya agar modal intinya bisa terpenuhi sebelum akhir tahun.

“Jumlahnya terus berkurang dan kini tinggal 16 BPR yang masih bermodal inti di bawah Rp3 miliar. Tapi data ini pun per 31 Agustus 2019. Tentu diharapkan sepanjang bulan September ini jumlahnya sudah berkurang. Datanya nanti baru dapat akhir bulan dari OJK,” katanya.

Pihaknya akan terus mendorong dan berupaya semaksimal mungkin agar pemenuhan modal inti tidak menemui masalah. Pasalnya, OJK menyebutkan ada sanksi tegas bagi BPR yang tidak bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum hingga batas waktu yang ditentukan.

Sanksi tersebut di antaranya pembatasan operasi, pembekuan kegiatan usaha lain seperti penukaran valuta asing hingga dilarang memperluas jaringan kantor.

“Saat ini, prosesnya terus berlangsung. Perbarindo tentu optimis bakal berjalan lancar,” katanya.

Saat ini, ada total 62 BPR/S di Sumut. Tentu jika nantinya BPR bisa bermodal inti Rp3 miliar, diharapkan pasarnya semakin luas karena sudah kuat dari sisi permodalan. Apalagi BPR yang selama ini menggarap pasar mikro masih punya peluang cukup besar mengingat sektor ini cukup tahan menghadapi gejolak ekonomi.(nty)

Close Ads X
Close Ads X