Langkat – Polisi Pamong Praja yang di gadang-gadangkan sebagai polisi penegakan peratuaran daerah (Perda) kurang optimal menjalankan tugas dan fungsi pokoknya (Tupoksi) di Langkat. Hal tersebut banyak terlihat pada pembangunan maupun perehapan baru Ruko (Rumah toko) ataupun gudang di daerah perkotaan Tanjungpura tidak menerakan Plang Perizinan pembangunan (IMB), ketika mereka membangun.
Hal tersebut terungkap ketika Camat Tanjung Pura Surianto, dikonfirmasi terkait banyaknya gudang di kota Tanjungpura. Surianto ditanya ada berapa gudang di Kota Tanjungpura, diapun tidak mengerti.
“Kurang lebih 5 tahun saya menjabat Camat di Tanjungpura ini, belum ada satupun saya mengerluarkan rekomendasi izin gudang untuk di Kota Tanjungpura ini,”sebutnya Surianto kepada Jurnal Asia, belum lama ini.
Dia juga bingung, apakah gudang yang ada di kota ini memilki izin atau tidak. “Coba ditanya di kantor Perijinan apakah ada izin pergudangan, dikota Tanjungpura ini,” sebut Surianto.
Secara terpisah, Miswandi selaku Tokoh pemuda di Tanjungpura, ketika dimintai tanggapan terkait banyaknya gudang, diduga tak mengantongi izin, pihaknya pun memintakan, Satpol PP Langkat untuk segera menertipan pergudangan ilegal tersebut.
“Satpol PP Langkat sebagai polisi penegakan Perda harus tegas menjalankan pekerjaannya, seperti memantau pergudangan maupun pembanguna Ruko maupun gudang.
(reza fahlevi)