Pemerintah Dinilai Inkonsisten Terapkan Aturan Jaminan Sosial

Jakarta – Pemerintah dinilai tidak kon­­­sisten (inkonsisten) dalam melak­­sanakan amanat UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS karena me­­­nerbitkan PP No.70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara.

“Pelanggaran terhadap UU SJSN dan BPJS terjadi karena kurangnya kesadaran pemerintah dalam implementasi UU tersebut. Hasilnya, regulasi yang bertolak belakang dengan UU SJSN dan BPJS pun bermunculan,” kata Pengamat Jaminan Sosial, Hot­bonar Sinaga dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (19/3).

Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut dinilai telah “menabrak” tiga undang-undang yaitu UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hotbonar mengatakan, ja­minan sosial sejatinya merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan negara, jika fung­sinya tidak optimal, maka manfaat yang dihasilkan juga tentunya tidak bisa maksimal.

Selain menabrak tiga un­dang-undang, keberadaan PP Nomor 70/2015 tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Hotbonar merinci, sedikitnya ada tiga pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

“Berdasarkan Perpres Nomor 109 tahun 2013, arahan dari Presiden RI saat itu sangat jelas. Pekerja penerima upah penyelenggara negara, seperti CPNS, PNS, anggota TNI-Polri, Pegawai Pemerintah non Pega­wai Negeri, Prajurit Siswa TNI dan Peserta didik Polri, harus didaftarkan dalam empat program perlindungan BPJS Kete­naga­kerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pega­wai negeri sipil (PNS) di Pemda Jawa Tengah,Dwi Maryoso yang menggugat keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 ke Mahkamah Agung mengaku gu­gatan yang dia lakukan bersama tiga PNS lainnya masih terhambat.

“Kabar terakhir yang kami terima terkait uji materi yang kami ajukan terkait PP No 70 Tahun 2015 bahwa hal tersebut belum bisa diproses lebih lanjut karena UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sedang dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Dwi.

Pada 21 September 2016, PNS yang terdiri atas Dr Budi Santoso SH, Dwi Maryoso SH, Feryando Agung, SH, MH dan Oloan Nadeak, SH mengajukan uji materi ke MA terhadap isi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015.

Gugatan dilakukan karena mereka menilai pengalihan pro­­gram yang dibayar oleh ne­­gara dari badan publik BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Taspen yang berorientasi keun­tungan seringkali banyak kesulitan jika menarik klaim.

Sebagai ASN, para penggugat menilai lebih baik jika iuran JKK dan JKM bagi ASN dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mencari keuntungan serta dana kelolaannya bisa bermanfaat juga buat pekerja lain seperti buruh.

(ant)

Close Ads X
Close Ads X