DPR: LSF Lindungi Masyarakat dari Pengaruh Film

Jakarta – Komisi I DPR RI mendorong Lem­baga Sensor Film (LSF) dapat men­­jalankan tugas fungsinya seba­gai lembaga independen yang me­lindungi masyarakat dari pe­nga­ruh negatif dari film yang ber­edar di bioskop maupun televisi di Indonesia.

“LSF sebagai institusi yang tugasnya menyensor film agar bekerja secara independen dalam melindungi masyarakat dari pengaruh film yang negatif. Hal ini sangat penting untuk mempertahankan nilai dan ka­rakter bangsa, sekaligus men­dorong industri film nasional memiliki daya saing,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafidz yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dan LSF, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (16/1).

Hal tersebut juga menjadi salah satu kesimpulan dari RDP yang membahas tugas dan fung­si LSF. Menurut Meutya Hafidz, Komisi I DPR RI juga men­dukung LSF untuk melakukan program sosialisasi sensor man­diri ke berbagai pemangku kepen­ting­an, sesuai amanah UU No 33 Tahun 2009 tentang Per­film­an, agar masyarakat dapat me­milih film yang sesuai dengan ke­butuhannya.

“Sosialisasi sensor film secara mandiri, termasuk kriteria sensor film dan iklan film ke berbagai pemangku kepentingan,” katanya/ Terkait anggaran sosialisasi ini, menurut Meutya, Komisi I DPR RI bersama LSF akan membahas secara khusus mengenai pe­ngelolaan penerimaan dana non-APBN yang bukan PNBP.

Pada kesempatan tersebut, Komisi I DPR RI juga meminta LSF untuk memperbaiki laporan mengenai jumlah film yang di­sensor, baik film nasional maupun impor serta film yang tidak lulus sensor. “LSF agar memperbaiki laporan kinerjanya,” katanya. (ant)

Close Ads X
Close Ads X