Aisyah dan Rekan Terancam Hukuman Mati

Kuala Lumpur – Pihak berwajib Malaysia, Rabu (1/3), menjerat dua perempuan dari Indonesia dan Vietnam dengan pasal pembunuhan atas keterlibatannya dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara yang diasingkan.

Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) dihadirkan oleh pihak kepolisian ke pengadilan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati jika memang terbukti melakukan pembunuhan.

Kim Jong Nam yang dianggap kritis terhadap rezim keluarganya dan saudara tirinya Kim Jong Un tewas di bandar udara utama Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 setelah kedua perempuan tersebut menyemprot cairan racun VX ke seluruh wajah korban.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeskripsikan VX dengan bahan kimia yang bisa berfungsi sebagai senjata pemusnah massal. Pemerintah Korea Selatan dan Amerika Serikat meyakini Kim Jong Nam dibunuh oleh agen intelijen Korea Utara.

Pihak berwajib Malaysia sampai saat ini masih memburu beberapa pelaku berkewarganegaraan Korut, dua di antaranya, yakni awak maskapai penerbangan dan staf diplomat di Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur, diyakini masih berada di Malaysia.

Kepolisian Malaysia juga berencana mengeluarkan surat perintah pengkapan jika seorang diplomat tersebut tidak beriktikad baik menyerahkan diri.

Sementara pelaku yang lainnya dikabarkan telah melarikan diri ke Korut beberapa saat setelah pembunuhan tersebut terjadi.

KBRI Malaysia Upayakan
Siti Aisyah yang diduga menjadi tersangka pelaku pembunuhan Kim Jong-nam hari ini menjalani sidang pertamanya guna pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal 302 terkait tindak pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Berdasarkan keterangan Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno yang ditemui media, Rabu (1/3), menyatakan, pihak KBRI Malaysia selama ini berkomitmen untuk membantu warga negara Indonesia yang terjerat masalah hukum di Malaysia.

“KBRI Kuala Lumpur mempunyai pengacara yang sepanjang tahun kita tunjuk khusus untuk WNI yang terancam di hukum mati. Alhamdulillah selama 2016 sudah ada 150 WNI yang kita selamatkan dari hukuman mati. Ada yang bebas ada juga yang dikurangi hukumanya menjadi 20 tahun atau 12 tahun. Mudah-mudahan tidak dihukum mati si siti Aisyah ini,” ujar Herman.

Selain itu, Herman memaparkan, terdapat tiga tindak kejahatan yang terancam hukuman mati yaitu, pembunuhan, penyimpanan senjata ilegal dan narkoba. Hukuman mati yang diberlakukan di Malaysia ialah hukuman gantung.

Persidangan Siti Aisyah yang kedua rencananya akan digelar pada 13 April mendatang. Pasca persidangan Siti Aisyah juga dipindahkan ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor.
(ant/ozc)

Close Ads X
Close Ads X