Jika Hilang, Pengguna Harus Segera Blokir Kartu SIM

Operator telekomunikasi menyarankan pengguna untuk segera memblokir kartu SIM mereka jika ponsel atau kartu hilang. Hal ini dilakukan agar nomor yang sudah diregistrasi dengan identitas pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pengguna selular untuk meregistrasi ulang kartu SIM yang sedang dan akan mereka gunakan. Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Dengan demikian, baik pemerintah maupun operator bisa dengan mudah mengidentifikasi pengguna mereka. Terutama terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan.

Hal ini tentu menjadi bumerang bagi pengguna jika nomor yang sudah diidentifikasi dengan nama mereka digunakan untuk tindak kejahatan oleh orang lain.

“Mekanisme blokir kartu SIM yang hilang akan mengikuti mekanisme yang sudah ada dan berlaku saat ini,” jelas Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata saat dihubungi, Minggu (15/11).

Untuk pengguna XL, Tri menyebutkan, pengguna bisa menghubungi layanan pelanggan XL di nomor 817 dari nomor XL, telepon ke 02157959817 dari nomor lain, atau datang langsung ke XL Centre.

“DM lewat social media @myXL juga bisa,” tutur Tri. “Blokir akan berlaku real time, saat itu juga.”

Hal serupa juga dinyatakan oleh Merza Fachys, President Director Smartfren Telecom Tbk. Menurutnya pemblokiran bisa diblokir, sepanjang pelapor adalah orang yang terdaftar. “Blokir bisa langsung dilakukan begitu laporan diterima,” tandasnya.

Sementara untuk pengguna Telkomsel bisa menghubungi layanan pelanggan di 188. “Bisa diblokir jika ada laporan dari pengguna yang bersangkutan dengan telepon ke call center atau dengan datang ke Grapari,” jelas Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati saat dihubungi, Minggu (15/10).

CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi operator telekomunikasi lain terkait hal ini namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Syarat
Nomor kartu SIM yang sudah diblokir ke operator telekomunikasi masih bisa digunakan kembali oleh pengguna. Hal ini disebutkan oleh Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata.

Hal ini berlaku jika pengguna datang ke gerai layanan operator untuk meminta kartu SIM baru dengan nomor lama. Berlaku pula jika pengguna ternyata menemukan kembali kartu SIM lama mereka dinyatakan hilang dan sudah diblokir.

“Kartu tersebut dapat dihidupkan kembali,” jelas Tri saat dihubungi lewat pesan singkat oleh CNNIndonesia.com, Minggu (15/10).

Nomor lama bisa diaktifkan dengan membuat kartu SIM baru atau membawa kartu SIM lama yang sudah diblokir jika ternyata penguna menemukan kartunya kembali.

Hal senada juga diungkap Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati. Menurutnya pelanggan bisa mengaktifkan kembali nomor lama mereka di GraPari dengan syarat tertentu.

“Setidaknya paling nggak no KK dan NIK-nya,” saat ditanya terkait persyaratan yang harus dibawa pengguna. Namun, ia tidak berkomentar lebih jauh apakah pengguna mesti membawa bukti fisik atau tidak. “Bisa kontak 188 aja dulu,” jawabnya singkat.

Menanggapi hal ini, Tri menyebutkan kalau pengguna mesti bisa menunjukkan identitas sesuai data yang sudah diregistrasi. “Artinya dibawa dan diberikan ke petugas,” tandasnya.

Dengan demikian, pengguna mesti bisa menunjukkan bukti fisik dari nomor NIK mereka yang tertera di e-KTP. NIK juga bisa ditemukan di Kartu Keluarga bagi pengguna yang belum memiliki e-KTP.

Blokir kartu SIM
Secara detil, Tri menjelaskan bahwa nomor lama bisa dihidupkan kembali lantaran ada identitas teknis yang unik di masing-masing kartu SIM.

Sehingga, ketika operator memblokir kartu SIM, maka yang diblokir hanya identitas cip dari kartu yang hilang tersebut. Saat pengguna ingin menggunakan nomor yang sama, maka nomor itu akan disuntik ke cip dari SIM yang baru.

“Yang diblokir adalah layanan dari kartu tersebut, sehingga (kartu itu) tidak bisa digunakan.

Analoginya sama seperti kartu ATM yang hilang, bisa minta kartu baru tanpa mengubah nomor rekening di Bank,” paparnya. (cnn)

Close Ads X
Close Ads X