TPID Sumut Harus Kendalikan Harga Saat Ramadhan

Medan | Jurnal Asia
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumut diminta dapat mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok saat bulan Ramadhan. Di mana, harga kebutuhan pokok selalu mengalami kenaikan saat Ramadhan.
Permintaan tersebut disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut pada pertemuan dengan TPID. Hal ini dalam menyikapi sifat masyarakat selama bulan Ramadhan yang terkesan mengkonsumsi secara berlebihan.
Ketua MUI Sumut, Prof Dr Abdullah Syah MA mengungkapkan harga saat ini sudah tinggi, namun kalau harus naik lagi saat Ramadhan maka akan memberikan beban yang berat kepada masyarakat terutama yang berekonomi lemah. Mengingat selama bulan puasa umat muslim banyak membeli berbagai kebutuhan.
“Sikap masyarakat yang banyak membeli barang dalam bulan puasa ini, bukan hanya untuk konsumsi pribadi, umat muslim juga memberi sedekah kepada sesamanya. Hal itu juga yang menyebabkan konsumsi barang dalam jumlah yang banyak,” katanya, kemarin.
Sementara, Ketua Bidang Pengkajian, Prof Dr H Fachruddin Azmi mengatakan kenaikan harga bukan semata-mata karena masyarakat membeli banyak barang. Tetapi juga pedagang-pedagang yang curang memanfaatkan kesempatan tersebut.
“TPID harus menetapkan regulasi yang jelas tentang pengaturan harga agar tidak ada pedagang nakal atau penimbun. Sebenarnya kalau imbauan agar tidak boros dalam Ramadhan bisa kami sampaikan dalam tausyiah. Namun hal itu tidak efektif untuk mengerem kenaikan harga,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua TPID Sumut dan Kepala Perwakilan BI Wilayah IX Sumut-Aceh, Difi Ahmad Johansyah mengaku pihaknya siap bekerjasama dengan aparat hukum jika ada pedagang yang menimbun barang. Disebutkannya, stok barang selama bulan Ramadhan saat ini masih cukup hingga empat bulan ke depan.
“Kalau untuk stok barang kita sudah ada untuk empat bulan ke depan. Tugas kita memang mengendalikan harga, tapi perilaku masyarakat juga mempengaruhi kenaikan harga. Saya yakin ekonomi bukan hanya teori, tapi juga perilaku,” ujar Difi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Bidar Alamsyah menyatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan mengintervensi Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab harga bergantung pada supply dan demand (persediaan dan permintaan).
“Kami berharap pengendalian harga seluruh konsumen jangan membeli berlebihan sehingga memicu kenaikan harga. Harusnya kita ada sanksi pidana untuk pedagang. Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang yang memuat sanksi tegas yang bias menindak pedagang sehingga pedagang masih suka-suka,” ujarnya. (Netty Guslina)

Close Ads X
Close Ads X