Polisi Telisik Dugaan Dokumen Palsu Bank Sumut

Medan | Jurnal Asia
Polisi semakin gencar melakukan penyelidikan,
terkait kasus penipuan Rp 500 Juta deposito
berjangka, yang diduga dilakukan oleh karyawan
Bank Sumut RN, terhadap H Abdul Aziz Sitorus.
Selain itu aparat juga mendalami perkara dokumen
palsu.
Buktinya, Kamis (13/3) kemarin, kasus ini mulai
diambil alih Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter)
Polresta Medan, yang sebelumnya ditangani Unit
Judisila Polresta Medan.
“Mengenai pemalsuan dokumen surat memang
penyelidikannya bukan berdasarkan delik aduan
karena murni persoalan pidana, namun dalam kasus
penipuan investasi deposito akan kita lidik persoalan
itu. Mungkin nanti kita akan koordinasi,” ujar Kanit
Tipiter Polresta Medan AKP Azharudin kepada
wartawan melalui selular.
Jika terbukti adanya temuan pemalsuan dokumen
ini, bisa jadi bukan hanya RN yang duduk di kursi
pesakitan, dan bakal menyeret sejumlah nama lain
di Bank Sumut.
Sementara itu, Ketua Umum Pusat Study Hukum
dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim
Muis, ketika dihubungi via telpon selulernya, Kamis
(13/3) sore menyampaikan bahwa persoalan penipuan
investasi deposito yang dilaporkan ke Polresta Medan
seharusnya ditangani polisi secara tuntas. Bisa dengan
memanggil sejumlah pihak termasuk Direksi Bank
Sumut, guna menyelidiki adanya dugaan-dugaan lain
seperti pemalsuan dokumen dan surat-surat penting
yang dilakukan oleh karyawan.
“Memang seharusnya polisi wajib memanggil
semua pihak yang bersangkutan dengan kasus
yang ada, bukan hanya RN tapi juga Direksi dan
pihak-pihak berkaitan lainnya supaya memudahkan
penyelidikan dengan adanya dugaan-dugaan lain
seperti pemalsuan dokumen dan surat yang
dilakukan karyawannya. Kita minta supaya
polisikonsisten menyelesaikan persoalan itu,”
terangnya. (Bowo)

Close Ads X
Close Ads X