Kemenhub Tolak Tarif Batas Atas Maskapai Dihapus

Jakarta | Jurnal Asia
Maskapai-maskapai Indonesia yang tergabung di dalam Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) meminta agar pemerintah menghapus tarif batas penerbangan. Penghapusan ini untuk rute-rute gemuk yang telah diterbangi beberapa maskapai.
Bagaimana respons Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan?
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo menegaskan tarif batas masih tetap diperlukan. “Itu kita belum bisa (dihapuskan), karena terkait upaya melindungi konsumen,” tegasnya usai acara penutupan pos koordinasi angkutan lebaran di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (6/8).
Kemenhub, lanjut Djoko, harus mengedepankan kepentingan konsumen. Oleh karena itu, meski ada ketentuan tarif batas atas tetapi regulator telah memperhatikan dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis maskapai.
“Seperti Medan, peak season semua harganya naik melebihi daya beli masyarakat. Kan kasihan masyarakatnya. Yang penting kita berikan tarif batas yang menjamin keberlangsungan perusahaan itu,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Inaca Arif Wibowo memiliki 3 usulan kepada presiden baru. Salah satunya adalah menghapus tarif batas atas untuk rute domestik yang telah ramai dengan jadwal penerbangan atau rute gemuk.
“Kita sudah bersaing bebas di Indonesia. Batas atas agar dilepas kecuali rute monopoli (perintis) yang pemainnya terbatas,” kata Arif. (l6)

Close Ads X
Close Ads X