Juru Parkir Liar Jadi Target Polisi

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta (tengah) memberikan pengarahan kepada para juru parkir liar yang diamankan jajarannya, di Mapolresta Medan, Sumut, Kamis (22/1).
Medan | Jurnal Asia
Juru parkir (jukir) liar ditenggai kerap meresahkan masyarakat. Selain sering meminta uang secara paksa, juga menaikkan tarif di atas aturan resmi dari dinas perhubungan Medan. Menjawab persoalan ini, Polresta Medan pun menjadikannya sebagai target operasi.

Polresta Medan menjaring 545 preman yang berkedok sebagai juru parkir. Mereka diyakini kerap meminta sejumlah uang sehingga meresahkan masyarakat, Kamis (22/1) kemarin. “Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya diproses pidana sedangkan sisanya akan dibina,” ujar Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, didampingi Kasat Pol PP M.Sofyan dan Kabag Perparkiran Dishub Medan, H.Ridho Siregar.

Menurut Kapolresta, tindakan yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut keluhan masyarakat yang kerap menjadi korban pengutipan sejumlah uang oleh para jukir liar. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Medan dan Satpol PP, sambungnya, maka dilakukan penertiban dan mengamankan jukir-jukir liar.

Melalui upaya yang dilakukan, diharap bisa menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama pemilik kendaraan. Kapolresta juga mengimbau supaya para jukir liar melengkapi atribut resmi, seperti tanda pengenal, pakaian, pluit dan berpenampilan rapi serta bertutur kata sopan. Paling penting, jangan meminta uang melebihi ketentuan. Karena bisa dikenakan tindak pidana.

“Jika jukir resmi, maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Medan. Sebab selama ini diduga banyak kutipan parkir yang masuk ke kantong-kantong pribadi oknum tak bertanggung jawab,” terangnya.

Saat bersamaan, mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini juga mengingatkan bahwa Medan merupakan kota terbesar di Indonesia, setelah Jakarta dan Surabaya.Dikatakan, Medan juga barometer di Indonesia, banyak wisatawan mancanegara dan nusantara berkunjung. Karena itu, para jukir diminta berperan aktif membantu menjaga keamanan. “Kalian yang tahu, mana yang nakal atau tidak. Kalau ada pencuri, tangkap. Akan saya beri penghargaan,” tegasnya.

Kapolresta menambahkan, pihaknya juga melakukan penyitaan 1800 botol minuman keras (miras) dari sejumlah pedagang. “Sebab, sebagian besar tindak pidana dimulai dari meminum miras,” lanjutnya.

Dia memastikan, pihaknya juga akan mengenakan tindakan kepada para pengedar miras yang tidak memiliki izin. H.Ridho Siregar menambahkan, pihaknya segera menertibkan jukir-jukir liar yang tidak mengenakan atribut.

Sedangkan M.Sofyan menegaskan, mereka juga akan melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) serta penyakit masyarakat (pekat), seperti pekerja seks komersial.
Namun dia mengaku, kerap mendapat perlawanan saat menangkap gepeng. Karena itu, mereka meminta bantuan Polresta Medan.

-Maki Polantas, Pemilik Showroom Dipolisikan
Sementara itu, Aiptu Robinson Simatupang, anggota unit lalu lintas (lantas) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru akhirnya resmi melaporkan Henry, salah seorang pemilik showroom di kawasan Jl Nibung. Pasalnya, ia sempat mengeluarkan kata-kata makian, saat Robinson dan anggota lantas lainnya menertibkan parkir liar, di kawasan tersebut pada 12 Januari lalu. Laporan tertuang di Polsek Medan Baru, dengan nomor: LP/96//I/2015/SU/POLRESTA MDN/MDN BARU.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui pesan singkat BlackBerry Mesenger (BBM) nya, Kamis (22/1) petang menuturkan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Polsek Medan Baru. Ada saksi korban dan 2 saksi lain (Kanit Lantas Polsek Medan Baru dan anggota lantas atas nama Hilman) juga sudah diperiksa.

“Polsek Medan Baru juga sudah melaksanakan gelar perkara internal, cek TKP dan membuat sket TKP. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan jaksa dan menyita video rekaman saat kejadian,” ujar Helfi.

Dikatakan Helfi, dalam kasus ini terlapor dapat dikenakan pasal 316 sub 320 sub 315. “Terlapor akan diperiksa dan sudah dilayangkan surat panggilan utk terlapor,” beber Helfi.
Diketahui, Henry adalah satu dari sekian pemilik showroom yang terlalu vokal, dan sengaja memaki Robinson, saat unit lalu lintas (lantas) menggelar razia parkir liar di kawasan Jalan Nibung, 12 Januari lalu.

Kericuhan terjadi saat petugas menghampiri mobil Henry, sembari menuliskan tilang. Terlapor tiba-tiba marah dan memaki petugas karena tak terima, atas keputusan tersebut. Terjadilah cekcok diantara mereka, kemudian seorang pria yang mengendarai mobil Toyota Camry BK 1210 QF, melihat kejadian itu langsung datang dan ikut juga nimbrung.

Lebih parahnya, Henry bahkan menyebutkan, dia adalah showroom yang menyuplai mobil kepada para petinggi Polri. Tidak hanya itu, terlapor juga menyuruh anggota polisi yang berusaha menilang, untuk datang besok ke showroom mobilnya guna meminta uang.“Kau pikir sudah hebat kali kau, semua kau tilang. Tidak tahu kau ya, sejumlah petinggi Polri kami yang menyuplai mobilnya. Besok datang kau ya, minta duit lagi kau ya,” ucapnya.

Meski begitu, Karena menjalani perintah, Aiptu Robinson Simatupang tetap menulis tilang untuk Henry meskipun dirinya dilontarkan kata-kata kasar. “Apapun yang anda katakan, mobil ini tetap saya tilang,” tegas Aiptu Robinson, sembari menyerahkan kertas tilang. (bowo/ial)

Close Ads X
Close Ads X