Jakarta | Jurnal Asia
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengaku sudah menyampaikan keberatannya kepada DPR atas pemberlakuan sejumlah tarif baru di bandara Unit Pelaksana Teknis (UPT). Penaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan.
“Kami sudah menyampaikan keberatan untuk aturan itu kepada Komisi V DPR beberapa waktu lalu. Dengan disampaikannya keberatan atas penaikan tarif di bandara UPT itu, kami mengharapkan agar DPR bisa menyuarakannya kepada pemerintah,” ujar Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto di Jakarta, Senin (15/6).
Menurut Bayu, langkah pihaknya dalam menindaklanjuti keberatan atas PP No.11/2015 tidak hanya berhenti sampai di situ. Hingga kini, INACA terus mempelajari setiap dasar hukum yang menjadi basis dari penyusunan PP tersebut.
“Kami kurang sepakat penaikan tarif itu karena jaminan atas level keselamatan dan kualitas pelayanan di bandara UPT pun masih dipertanyakan. Penaikan tarif juga tak hanya berlaku di perhubungan udara tetapi di semua sektor transportasi lainnya,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin mengungkapkan, penaikan tarif jasa di bandara UPT terlampau signifikan sehingga mempengaruhi biaya operasional secara keseluruhan. Seharusnya, penaikan tarif tersebut dilakukan secara bertahap.
“Maskapai kalang kabut karena cost prize-nya berubah lagi semua. Kalau biayanya naik sampai ratusan persen, pasti berat. Kalau sudah dikeluarkan PP-nya, ya mungkin presiden yang bisa mencabutnya. Kalau bisa dirubah, ya bagus,” kata Tengku. (inv)