Ada Hak Mantan Presiden

Presiden Joko Widodo membagikan buku tulis kepada warga dari dalam mobil kepresidenan di Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (18/7). Di hari kedua Idul Fitri 1436 H, Presiden Joko Widodo mengunjungi kampung halaman untuk membagikan bantuan paket sembako serta bersilaturahmi dengan warga. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/asf/aww/15.


Polemik soal mobil Kepresidenan yang digunakan SBY sebenarnya adalah hal yang wajar. Menurut SBY, Pasal 8 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden RI disebutkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

“Dasar hukumnya sangat jelas. Karena itu, setelah tanggal 20 Oktober 2014, mobil yang sudah 7 tahun saya pakai diantar dan diserahkan ke rumah saya. Ini saya nilai tidak salah. Apalagi, sudah dijelaskan kalau mobil itu tetap milik negara, dan di bawah kendali Paspampres,” kata SBY, melalui keterangan resminya.

Meskipun mobil Kepresidenan itu disediakan oleh negara, tapi SBY mengklaim sangat jarang menggunakannya. SBY mengaku terakhir kali memakai mobil tersebut pada September 2016. “Waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit, dan langsung rusak. Mobil itu kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan,” katanya.

SBY sudah lama berencana mengembalikan mobil ke negara. Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Oleh karena itu, ia menambahkan, tidak mungkin dirinya mengembalikan mobil dalam keadaan rusak.

“Dua hari yang lalu, Komandan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. Karena itulah, saya sedih dengan pemberitaan media yang sangat menyudutkan saya. Seolah-olah saya membawa mobil yang bukan hak saya,” kata SBY.

Aturan mengenai pemberian fasilitas bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden RI tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden RI. Secara spesifik, fasilitas mobil dari negara bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden diatur di dalam Pasal 8.

“Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; b.disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya,” bunyi Pasal 8 UU 7/1978.

Dalam bab penjelasan terkait Pasal 8 disebutkan bahwa pemberian rumah dan mobil Kepresidenan untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya.

Penjelasan Pasal 8 huruf b menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta pengemudinya.

“Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh Negara,” bunyi penjelasan Pasal 8 huruf b. (vn)

Close Ads X
Close Ads X