Usai Gasak Uang Rp260 Juta, Pencuri Spesialis Tas Dalam Mobil Roboh Ditembak

Tersangka pencurian spesialis tas di dalam mobil berserta barang bukti 1 unit sepeda motor yang dipakainya untuk beraksi.

Medan | Jurnal Asia

Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pencurian spesialis tas dalam mobil di Jalan Sutomo Ujung Medan, Kamis (13/12).

Tersangka Eben Pasaribu (33) diciduk polisi di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Kantor Medan. Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa menembak kaki residivis ini karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan tersangka beraksi mengendarai sepeda motor menggasak tas berisi uang tunai Rp260 juta yang berada di dalam mobil yang terparkir di pinggir Jalan Sutomo Ujung, Senin (12/11) lalu.

Korban Imanuel Christiani Novri yang melihat pintu mobil bagian supir sudah terbuka, begitu terkejut ketika melihat tas berisi uang ratusan juta rupiah miliknya sudah raib.

Warga yang melintas sempat membantu mengejar tersangka yang kabur tancap gas ke arah pajak pagi Jl HM Said. Namun pengejaran warga sia-sia.

Tersangka beraksi menggasak tas di sebelah kiri gambar terekam kamera CCTV mobil.

“Setelah mendapatkan laporan ini kita melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelakunya,” terang Kasat.

Sejurus kemudian, pihaknya yang melakukan pengejaran mendapati tersangka Eben berada di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Kantor.

“Keberadaan salah seorang pelaku diketahui, personel langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Berhasil diamankan, masih dikatakan Putu, pihaknya lalu melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Tak dinyana, saat diminta menunjukan pelaku lainnya, Eben melawan petugas.

Dorr!! suara letusan senjata terdengar, Eben jatuh berkalang tanah sembari menahan perih kakinya yang terluka ditembus peluru. Usai dilumpuhkan tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengobati lukanya.

“Kita masih memburu 3 pelaku lainnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka yang sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (wo/net)

Close Ads X
Close Ads X