Undercover Buy, 2 Pengedar Sabu di Pinang Baris Dibekuk Polisi

Kedua pengedar sabu yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Dua orang pengedar narkoba jenis sabu sabu dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Pinang Baris Gang Pelangi Kecamatan Medan Sunggal.

Informasi dihimpun wartawan adapun kedua tersangka yang diamankan yakni Faisal (28) dan Riky Andi (24) keduanya warga Jalan Pinang Baris. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 2 paket klip sabu seberat 2,88 gram, 2 klip plastik kosong dan sendok sabu.

“Pada Senin (4/2) lalu kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pinang Baris Gang Pelangi, Kecamatan Medan Sumatera sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan, Jumat (22/2).

Atas informasi itu sambung Kasat, petugas Satres Narkoba melakukan undercoverbuy (penyamaran-red) dengan berpura-pura hendak membeli narkoba.

“Setibanya di Jalan Pinang Baris Gang Pelangi, anggota kita bertemu dengan FA (Faisal) yang mengendarai sepedamotor Honda Supra warna hitam BK 5480ADM dan hendak bertransaksi sabu. Saat itu juga tersangka langsung dibekuk dan petugas menyita barang bukti 2 paket klip sabu seberat 2,88 gram, 2 klip plastik kosong dan sendok sabu,” terangnya.

Lanjut Raphael, saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari Riky. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa Faisal untuk menunjukkan keberadaan Riky.

“Alhasil, RA berhasil dibekuk anggota kita dari kawasan Jalan Besar Pinang Baris. Dari tangan tersangka disita uang Rp 150 ribu hasil penjualan sabu serta sepedamotor jenis Lonchin warna hitam BK 3142 GE. Selanjutnya seluruh tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X