Tujuh Basis Narkoba Digerebek, Polisi Amankan 19 Pengedar

FOTO LEPAS TERKAIT
Medan – Petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan melakukan penggerebekan terhadap 7 basis narkoba di perkampungan Kota Medan, Selasa (12/7) malam kemarin. Dalam penggerebekan itu, 19 orang tersangka pengedar narkoba berhasil diciduk polisi.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba, Kompol Boy J Situmorang, Rabu (13/7) petang menjelaskan, penangkapan ini merupakan operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dalam rangka pem­bersihan narkoba di sejumlah lo­kasi yang menjadi basis narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

“Satu hari penangkapan (Selasa), ada 19 orang tersangka yang diamankan, dengan cara undercover buy dan melakukan penggeledahan di rumah,” ungkap Mardiaz di hadapan sejumlah wartawan.
Dijelaskannya, adapun lokasi perkampungan yang digerebek polisi yakni di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa sekitar pukul 09.00 WIB. Dari penggrebekan itu, Mardiaz mengatakan, pihaknya mengamankan seorang tersangka pengedar bernama Cecep (41) beserta barang bukti 1 bungkus daun ganja seberat 100 gram.

Di jam yang sama, petugas juga menggerebek lokasi pemukiman padat penduduk di Jalan Kejaksaan Medan dan mengamankan dua orang tersangka yakni Idiham (45) dan seorang perempuan Nurrahmadani (17), keduanya ditangkap saat transaksi narkoba dengan barang bukti ganja seberat 0,52 gram.

Selang dua jam kemudian, Se­lasa sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan peng­ge­rebekan di Jalan Titi Sewa Kam­pung Bombai dan meng­amankan seorang tersangka Arianto Lubis (47) dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,55 gram.

Tak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Gaperta Gang Rejeki dan mengamankan dua orang ter­sangka Apryudi (34) dan Riky Tanjung (26), dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 2,90 gram dan dua bungkus ganja 0,98 gram.

Sorenya sekitar pukul 17.50 WIB, polisi kembali ke Jalan Kejaksaan dan mengamankan tersangka Panji (25) dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Di jam yang sama, kata Mardiaz, pihaknya juga menggerebek lokasi perkampungan di Jalan HM Said Gang Juki Medan dan mengamankan 5 orang tersangka.

“Kemudian di Kampung Mesjid Taufik ada enam orang tersangka yang diamankan beserta barang bukti sabu ganja dan uang Rp20 juta. Totalnya ada 19 orang yang diamankan,” ungkap Mardiaz.
Mantan Kapolres Madina tersebut menuturkan, keseluruh tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal pengedar. “Selain pemakai mereka juga mengedarkan narkoba, jadi dijerat pasal pengedar,” ujarnya.

Ke depan, kata Mardiaz, pihaknya akan semakin gencar melakukan operasi GKN di titik-titik rawan narkoba di wilayah Medan, serta akan membentuk Satgas Anti Narkoba di tiap lingkungan maupun kelurahan di Kota Medan. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X