Transaksi Narkoba di Rutan | Polrestabes Medan Ambil Alih Kasus Terdakwa 21 Kg Sabu

Medan – Polrestabes Medan me­ngam­bil alih kasus Hendy (31) te­r­dakwa 21 Kg sabu yang d­i­da­pati menyimpan puluhan gram sabu di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (27/9) sore. Polisi yang melakukan penyidikan mendapati pengakuan Hendy kalau narkoba itu diperoleh dari dalam Rutan.

“Pengakuan itu didapat se­telah kami konfrontir? dengan dua saksi. Pelaku mengaku sabu untuk digunakan sendiri dan diperoleh dari tahanan lain, namun tak mau disebutkan namanya,” kata Kasat Res Nar­koba Polrestabes Medan Kompol Boy J.Situmorang.

Guna memerkuat pengakuan tersebut, sambung Boy, pihaknya juga memeriksa dua petugas Rutan yang menangkap H. Di­ketahui, barang itu didapat dari lemari yang bersangkutan.
Dikatakannya, polisi juga meminta keterangan? tiga saksi narapidana dari blok yang sama dan membenarkan ba­rang ter­sebut milik Hendy. ”Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringannya,” tutup Boy.?

Sebelumnya, Sabtu (24/9) malam kemarin, seorang ter­dakwa perkara 21,425 kg sabu-sa­bu dan 44.849 butir pil ekstasi bernama Hendy (31) kembali ditangkap saat transaksi narkoba jenis di dalam Rutan Tanjung Gusta.

Tak tanggung, dari tangan terdakwa yang menghuni blok sel G-4 Rutan Tanjung Gusta, petugas mengamankan barang bukti puluhan gram kristal sabu, timbangan elektrik, dan satu unit Handphone.

Perkara 21 kg sabu ini juga melibatkan istri Hendy, Mirawaty alias Achin (33), serta Agus Salim alias Mr Lim alias Alim. Keempatnya didakwa telah me­lakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum me­nawarkan untuk dijual, men­jual, membeli, menerima, menjadi pe­rantara dalam jual beli, me­nu­kar, atau menyerahkan nar­ko­tika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Toge, Achin, Hendy, Alim, dan Janti diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April lalu. Dari rumah pasangan Achin dan Hendy disita 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi.

Kasus ini kemudian juga menyeret perwira polisi, AKP Ichwan Lubis, saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Toge mem­berinya Rp2,3 miliar untuk me­ngurus kasus yang melibatkan Achin.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X