Transaksi 100 Butir Ekstasi, Mantan Pengurus After Care Diringkus BNNP Sumut

Medan | Jurnal Asia
Mantan Koordinator After Care Sumut, Nurdin Wijaya ‎(46) warga Kompleks Graha Krakatau Pasar III, Medan Timur diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di areal parkir Rumah Makan Joko Solo Stadion Teladan, Medan Kota, Kamis (19/5) malam.

Penangkapan dilakukan BNNP Sumut setelah melakukan under­cover buy (menyaru pem­beli). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 100 butir pil ekstasi warna coklat kemerahan cap Bintang. ‎Dari keterangan tersangka, ia mendapat barang bukti melalui seorang wanita yang dikenalnya atas nama Ayu (33) warga Jalan Brigjen Katamso yang kini dalam pengejaran.

Sebelum dijualkan kepada petugas, tersangka mengaku akan menjualnya Rp90 ribu per butir kepada pembeli. Selain itu tersangka memang ‎menjadi target dimana tersangka yang pernah menjadi rekanan BNNP dalam pengelolaan Rehab After Care sering membawa nama dan menjual BNN dalam kegiatan negatif yang kemudian mencoreng nama BNN hingga menjual narkotika.

Kemudian, dari rumah tersangka Nurdin ditemukan juga barang bukti 2 ponsel genggam, 3 set alat hisap sabu dan 1 cup air yang diperkirakan mengandung metafetamine. Kepala ‎Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, AKBP Agus Alimuddin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar memang ada tersangka atas nama Nurdin Wijaya kita tangkap saat transaksi narkoba di salah satu rumah makan di Teladan. Dari tersangka kita amankan 100 butir pil ekstasi. Sekarang tersangka masih kita tahan dan terus kita kembangkan adany tersangka lain,” terang Agus. Dikatakannya, tersangka juga memakai atribut BNN untuk keluar masuk diskotik apalagi saat mendampingi BNN melakukan razia.

“Tersangka memiliki atribut seperti lencana, identitas BNNP Sumut yang sering digunakannya dengan kegiatan negatif. Memang benar After Care ini merupakan rekanan dari BNN yang di dalamnya dihuni oleh mantan pecandu narkoba,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator After Care Sumut, Robby Effendi Hutagalung ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka Nurdin Wijaya pernah bergabung dengan After Care Sumut pada 2014 lalu. Namun karena dia terus memakai narkoba makanya yang bersangkutan dikeluarkan. “Benar. Dia (Nurdin Wijaya) pernah bergabung di After Care. Tapi dia terus menggunakan narkoba. Jadi pada 2014 yang bersangkutan kita keluarkan,” terang Robby. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X