Tiga Penjual Petasan Ditangkap

Aparat Polresta Banda Aceh memperlihatkan tersangka penjual dan hasil sitaan berbagai jenis petasan saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Minggu (11/6). Para tersangka penjual berbagai jenis dan ukuran petasan dijerat pasal satu Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/17.

Banda Aceh – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap tiga tersangka penjual petasan serta mengamankan barang bukti berbagai jenis bahan peledak tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Raja Gunawan di Banda Aceh, Minggu (11/6), mengatakan, tiga tersangka penjual petasan yang ditangkap tersebut berinisial MA, RF, dan TF.

“Ketiganya ditangkap saat membawa berbagai jenis petasan dengan daya ledak tinggi di Jalan Tgk Daud Beureueh, depan Mes Sabang, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam,” kata Kompol Raja Gunawan.

Ketiga tersangka ditangkap Sabtu (10/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiganya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kuta Alam yang sedang berpatroli. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh.

Kompol Raja Gunawan menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Dari informasi tersangka MA dan TF, kata dia, petasan dengan daya ledak tinggi tersebut milik RF. Dari informasi tersebut, kemudian polisi mengamankan petasan lainnya di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

Kompol Raja Gunawan menegaskan, kepolisian mulai melakukan penindakan terhadap penjual maupun yang membakar petasan dengan daya ledak tinggi karena barang tersebut sangat berbahaya serta penggunaannya mengganggu masyarakat.

“Seruan maupun imbauan sudah berulang kali dilakukan, Namun, banyak masyarakat mengabaikannya. Penggunaan petasan dengan daya ledak tinggi ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada bulan suci Ramadhan ini,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, Polresta Banda Aceh mengingatkan masyarakat tidak menjual petasan, mercon maupun kembang api yang memiliki daya ledak tinggi.

“Begitu juga dengan mereka yang membakarnya, akan kami tangkap dan diproses secara hukum. Kepada masyarakat mengetahui ada yang menjual maupun membakar petasan, segera laporkan kepada polisi terdekat,” kata Kompol Raja Gunawan. (ant)

Close Ads X
Close Ads X