Tekab Polrestabes Medan Tembak Gembong Curanmor di Datuk Kabu, Ini Dia

Pelaku curanmor teduduk di kursi roda kakinya ditembak. Ist

Medan | Jurnal Asia
Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan menyergap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan.

Tersangka berinisial MI alias Ilham (39) warga Jalan Pasar III Datuk Kabu Kecamatan Percut Sei Tuan, terpaksa ditembak di kedua kakinya karena melawan petugas.

Baca Juga : Gubernur Sumut Ajak Pekerja Terdampak Covid-19 Segera Daftar Program Kartu Prakerja

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya menerima laporan kasus curanmor di Jalan Utama Gg Sempurna Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area, pada 5 Februari 2020 silam.

“Dalam aksinya tersangka mencuri 2 unit sepedamotor sekaligus milik korban yakni Yamaha N-Max dan Kawasaki Ninja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Kasat mengatakan pihaknya yang mendapat informasi ini kemudian menindaklanjutinya dan mengidentifikasi para pelakunya. Selanjutnya, Senin (6/4/2020) polisi yang mengetahui keberadaan tersangka di sekitar rumahnya langsung menyergapnya.

“Tersangka ditembak di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan,” kata AKBP Ronny.

Usai dilumpuhkan, tersangka lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mencabut peluru yang bersarang di kakinya.

“Dari pemeriksaan tersangka beraksi bersama kedua rekan-nya yang sudah tertangkap Ramadhan Dalimunhte als madan serta Ryan steven als Lao,” beber Kasat.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Ronny, tersangka sudah lima kali beraksi melakukan Curanmor dengan sasaran kendaraan roda yakni di Jalan Selamat Ketaren, Jalan Benteng Hilir, Jalan Pasar Merah, Jalan Menteng 7, dan Jalan Utama Medan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barangbukti 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban, 1 letter T, kunci L, mata kunci T, gunting besi dan linggis.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X