Tantang Berkelahi Lewat Medsos | Dua Pria Luka Parah Dibacok

Bekasi – Polres Metro Bekasi mengamankan tiga tersangka pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Griya Setu Permai, Kecamatan Setu, Minggu (10/12).

Kapolrestro Kombespol Candra Sukma Kumara, Jumat (15/12) mengatakan kejadian tersebut berawal ketika korban dan pelaku, yang tidak saling kenal dan tidak ada masalah hanya berteman di sosial media, saling menantang kemudian direspon dengan janjian di suatu tempat.

Tantangan itu adalah tarung menguji nyali antar-kelompok. Sesuai perjanjian itu mereka lalu saling serang. Pelaku dengan beranggotakan enam orang lalu datang ke setu di Perumahan Griya Setu Permai, Minggu 10 Desember lalu.

Mereka langsung tarung dengan menggunakan senjata tajam, pelaku membacok dua korban dan mengeroyoknya. Perkelahian tersebut motifnya saling menguji ketangkasan. “Kedua korban luka parah dengan di pinggang bekang dan ringan,” katanya.

“Tawuran ingin menguji nyali. Korban terahkir masih dirawat di rumah sakit satu sudah di rumah,” sambungnya.

Menurut pengakuan korban dan pelaku, mereka melakukan itu akibat kurang kerjaan. Kapolres, menyayangkan kejadian tersebut seharusnya media sosial dilakukan dengan baik.

“Inilah media sosial yang tidak dimanfaatkan dengan baik, ini fenomena saya pikir ini fenomena, perlu ada pembelajaran di sekolah,” tuturnya.

“Diamankan 2 clurit, saya benar-benar khawatir. Pelakunya masih di bawah umur pelajar 3 orang. Kita akan lakukan pembinaan terhadap korban dan dibawah umur itu,” lanjutnya.

Sementata itu pelaku AYP (19) megatakan perkelaian tersebut bukan motif dari minuman keras, namun saling janjian menguji ketangkasan. “Enggak minum, janjian udah di lokasi itu, enggak mikir cuman jago jagoan, gak ada keuntungan,” tutupnya.

Polres mengamankan tiga pelaku yaitu, FF (18), VHN (18) dan AYP (19). Tiga pelaku di bawah umur diberikan pembinaan yaitu DA (17), AMA (17),s erta MRM (17). Dan juga barang bukti 1 buah kaos abu-abu, 1 buah kaos putih dan 2 buah celurit.

Akibat perbuatan pelaku, mereka diancam pasal 170 KUHP tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, terjerat hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan. (pkc)

Close Ads X
Close Ads X