Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan Sugianto(36) alias Bento warga Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marindal II, karena melakukan penikaman terhadap Gunarto, Senin (20/2) kemarin. Penikaman sendiri terjadi pada Sabtu (18/1) lalu.
Sugianto mengatakan, dia nekat melakukan penikaman, karena sebelumnya Gunarto telah memukul dan mencaci istrinya. “Istri ku diganggunya waktu dia lagi nagih hutang di rumah tetangga. Dibilangnya yang di tangan istriku itu uangnya. Dijawab istriku lah, emosi dia, dipukulnya istriku,” ujar Sugianto.
Tek terima dipukul, istrinya lalu mengadukan hal tersebut kepadanya dan dia langsung membawa pisau dapur dan mendatangi Gunarto. “Emosi aku. Langsung kubawa pisau dapur. Sempat adu mulut kami baru dipukulnya lengan kananku pakai balok. Kutikamlah perutnya, habis itu lari aku” ujarnya.
Takut dicari polisi, Sugianto kemudian melarikan diri ke rumah adik ibunya di Perbaungan. Satu bulan di sana, Sugianto yang merindukan anaknya pulang ke rumah. Personal Polsek patumbak yang mengetahui informasi tersebut langsung bergerak dan menangkap Sugianto. Kini Sugianto menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi kantor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi SH membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Fery, Kamis (23/2) petang. (ial)