Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku perampokan yang kerap memangsa penumpang becak motor (betor), Minggu (20/3). Akibat perbuatannya, tersangka, Gowinda (36) warga Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, kini meringkuk di sel tahanan.
“Penangkapan terhadap tersangka perampokan ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban saat melintas menumpangi becak di Jalan Gatot Subroto Medan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic melalui Kanit Reskrim, AKP Adhi Putranto, Senin (21/3).
Aksi perampokan itu membuat korban, Mustika (17) mengalami kerugian jutaan rupiah, lantaran ponsel pintarnya digasak pelaku. Adhi mengatakan, setelah mendapat laporan itu pihaknya lalu melakukan penyelidikan.
“Setelah kita selidiki, identitas pelaku kemudian diketahui dan dilakukan penangkapan,” kata Adhi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru. Dari pemeriksaan diketahui tersangka telah lima kali melakukan perampokan yakni di Jalan Gatot Subroto sebanyak tiga kali merampok, di Jalan PWS dan Jalan Meranti.
“Kita masih memburu rekan tersangka, karena tersangka beraksi berboncengan dan kemudian merampas harta korbannya di betor,” ungkap Adhi. Untuk tersangka sendiri dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (bowo)