Polres Lhokseumawe Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba

Lhokseumawe – Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, selama bulan Maret 2017 berhasil membekuk tujuh orang pengedar sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoban AKP Muktar kepada wartawan di Lhokseumawe, Selasa (21/3) mengatakan, para tersangka yang diamankan itu MN (43), MR (30), dan HR (40), ketiganya ditangkap di Kecamatan Muara Satu, Kamis (2/3).

“Tersangka MN berstatus PNS yang bertugas pada salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Aceh Timur dan yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kantor. Dari ketiganya juga kami sita sabu seberat 21,28 gram,” ungkap dia.

Lanjutnya, pada Senin (6/3), pihaknya juga menangkap KH (21) di rumahnya di Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dan menyita 4,20 gram sabu dan uang hasil transaksi senilai Rp180 ribu.

Berselang dua hari kemudian, petugas kembali meringkus DA (27) di kampung asalnya di Dusun Cot Panglima, Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan menyita sembilan paket kecil sabu siap edar,” kata Mukhtar.

“Kemudian pada 19 Maret 2017, kami menangkap pengedar sabu berinisial YL dan DL di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Dari keduanya kami temukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,49 gram dan uang Rp1,6 juta,” katanya.

Ia menambahkan, hingga kini semua kasus yang terkait masalah narkoba masih dila­kukan pengembangan untuk me­ngungkap siapa saja tersangka yang terlibat di dalamnya.

“Kami sangat berharap mas­ya­rakat agar ikut berpartisipasi dan bersama-sama dalam memberantas narkoba di wilayah Lhok­seumawe,” ajak Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe.

(ant)

Close Ads X
Close Ads X