Polres Langkat Ringkus Pembawa 10 Kg Ganja

Langkat – Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara meringkus seorang pembawa 10 kilogram ganja dengan tujuan Pekanbaru dalam satu razia di depan pos polisi Sei Dendang Kecamatan Stabat.
“Penangkapan teradap ter­sang­ka ini dilakukan petu­gas setelah menerima informasi adanya seseorang yang mem­bawa ganja dalam bus de­ngan tujuan Medan selanjutnya me­nuju Pekanbaru,” kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Senin (8/8).

AKP Supriyadi Yantoto menje­laskan penangkapan terha­dap tersangka AS (15) warga Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara itu dilakukan sekitar pukul 05.30 Wib saat digelar razia melintas bus Aceh Tengah nomor polisi BL 7460 GB.

“Bus tersebut lalu dihentikan oleh petugas dan seluruh penumpang maupun barang bawannya diperiksa untuk mengetahui apakah ada yang membawa ganja ataupun barang terlarang lainnya,” katanya.

Ketika diperiksa tersangka AS yang duduk di bangku nomor 10 ini terlihat oleh petugas gela­gatnya mencurigakan, lalu diperiksa secara intensif maka dirinya mengakui membawa 10 kilogram ganja yang dibawa dalam kardus air mineral. “Langsung kita amankan dan dilakukan pemeriksaan intensif dan sekarang sedang diperiksa di ruangan narkoba Mapolres Langkat di Stabat,” ujarnya.

Terhadap tersangka ini akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara itu tersangka AS mengaku berangkat dari terminal bus Aceh Tengah dengan membawa dua kardus ganja yang akan dibawa ke Pekanbaru namun kena razia petugas polisi. Tersangka yang tamatan sekolah dasar (SD) itu mengung­kapkan dirinya membawa ganja tersebut karena dititipkan oleh seseorang dengan mendapat upah Rp2 juta sesampainya nanti di Pekanbaru.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X