Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg | Turut Disita Ganja 2 Kg serta 5.000 Butir Ekstasi

Dua tersangka penumpang bus Aceh
Jurnal Asia – Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu, ganja dan ektasi, Sabtu (26/11). Informasi dihimpun Jurnal Asia, Sabtu kemarin, pada sekitar pukul 07.30 Wib, Tim Opsnal Narkotika Polres Langkat menghentikan kenderaan umum Aceh, Anugrah bernopol BL 7894 AA , tepatnya di depan Pos Lantas atau di simpang Kantor Bupati Langkat.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sabu seberat 2 Kg (2.000 gram) serta pil ektasi sebanyak 5.000 butir, dari tersangka Karyadi Bahtiar (29) warga Dusun Seurekui Desa Panton Masjid, Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, Provinsi Nangro Aceh Darusalam (NAD).

Berselang 20 menit kemudian, petugas juga menghentikan bus Aceh Simpati Star bernopol BL 7898 AA, dengan rute perjalanan Banda Aceh tujuan Medan. Dari mobil itu ditemukan penumpang pembawa narkotika jenis ganja seberat 2 Kg.

Penumpang yang duduk di bangku No.8 itu bernama Muzaki (33), warga Desa Matang Beringin Kecamatan Baktia Kabupaten Aceh Utara. Usai menemukan Sabu, ganja serta pil ekstasi, kedua tersangka kurir tersebut digelandang ke Mapolres Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat, Iptu Rudi Syahputra, SH kepada Jurnal Asia, membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. “Ya, kedua tersangka sudah berada di Mapolres Langkat, berikut barang buktinya,”sebut Rudi, sembari membeberkan, kedua tersangka mengaku kalau mereka sebagai kurir, dan akan menerima upahnya setelah barang tersebut sampai di Medan.
(reza fahlevi)

Close Ads X
Close Ads X