Polres Langkat Amankan 1 Kg Sabu

Langkat – Bawa 1 kilogram narkotika jenis sabu, tersangka AU (43), Warga Dusun IV Bahagia Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Tengah, NAD, ditangkap pihak Polres Langkat, Rabu (21/6) sekitar pukul 10.00 Wib.

Tersaggka AU ditangkap ketika bus yang ditumpanginya terjaring razia, tepatnya di Jalinsum Stabat depan Pos Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat. Turut disita barang bukti sabu seberat 1.000 gram yang terbungkus plastik asoy warna warna kuning ukuran sedang, yang juga dililit lakban warna coklat. Serta buah tas ransel warna hitam merk Diamond. “Tersangkanya sudah diringkus dan kini ditahan di Mapolres Langkat,“ sebut Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan kepada wartawan via telepon selularnya, Rabu (21/6). Tersangka AU ditangkap berawal dari laporan warga kepada Polres Langkat, yang mengatakan ada pria membawa barang haram narkotika jenis sabu sabu. Dengan menumpang Bus Putra Pelangi bernopol BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan.

Selanjutnya petugas Sat Narkoba dan Lantas Polres Langkat melakukan kordinasi razia. Tidak lama bus dimaksud meluncur dan langsung dihentikan petugas untuk diperiksa barang bawaan dan penumpang. Saat giliran penumpang di bangku yang diduduki AU diperiksa, di dalam tas ransel miliknya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 115 Subsider 114 Subsider 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.

(reza fahlevi)

Close Ads X
Close Ads X