Polisi Tembak Perampok dan Pembunuh di Binjai, Pelaku Ternyata Tetangga dengan Korban

Tersangka pembunuhan dan perampokan sadis yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Terkuak sudah kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Lina alias Nui Nui (56) di rumahnya Jalan Mesjid, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Senin (11/2) pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB pelaku perampokan sadis itu dibekuk pihak berwajib di kawasan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku pembunuhan itu adalah Ridwan Wongso (40) yang merupakan tetangga dengan korban. Motif pembunuhan ini diduga murni perampokan.

“Saat disergap pelaku mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan terhadap kasusnya. Sehingga polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku, setelah tidak menggubris tembakan peringatan yang diletuskan petugas,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Senin sore.

Ia menyebutkan, dari pengakuan pelaku, pembunuhan ini dilakukan karena korban memiliki hutang terhadapnya. Namun, menurut Andi Rian pengakuan itu terkesan hanya mengada-ngada.

“Karena secara ekonomi, korban nyatanya lebih baik ekonominya dari pelaku. Jadi tidak mungkin korban punya hutang dengan pelaku. Motifnya murni perampokan,” sebutnya.

Andi Rian mengatakan, nyawa korban sendiri dihabisi oleh pelaku ketika korban sedang menonton televisi diruang tamu dengan menggunakan sebilah pisau.

Selanjutnya, pelaku lalu menyeret korban ke kamar mandi, dan kemudian membawa kabur harta milik korban yang ada dirumahnya.

“Tersangka dan korban ini saling kenal. Jadi bisa saja alasannya bertamu, tapi niat (merampok dan membunuh) sudah ada,” imbuhnya.

Dalam penangkapan ini, sambung Andi Rian, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit TV LED 32 Inch, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 HP Samsung J2, 1 HP Samsung lipat, perhiasan emas (3 cincin, sebuah gelang, dan sebuah kalung), uang Rp 430 ribu, topi, jaket, celana jeans ponggol, plat sepeda motor BK 5073 RAO, ransel, dan kaos lengan pendek.

Selain itu, Andi Rian juga menambahkan, jika pihaknya juga menangkap 3 orang penadah atas hasil curian harta korban, masing-masing, Adi Juharno Manurung (32) warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai (pembeli HP J2), Budi Agus (25) warga Dolok Masihul, Sergai (pembeli TV & HP Samsung lipat), dan Surianto (43) warga Jalan Sudirman, Dolok Masihul, Sergai (pembeli emas).

“Karenanya terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 365 dan 338 masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Ridwan Wongso mengatakan, jika alasan dirinya sampai tega membunuh, karena korban memiliki hutang Rp 4 juta. Saat itu ia berusaha meminta hutang tersebut, namun tidak diberikan oleh korban.

“Saya minta hutang itu tapi dia (korban) tidak memberikan. Lalu saya ambil pisau lalu membunuh korban. Tapi saya menyesal,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X