Polisi Sidoarjo Bekuk Sindikat Pemalsu Emas

Sidoarjo | Jurnal Asia
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur membekuk sindikat pemalsu emas yang biasa beroperasi di wilayah hukum setempat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ayub Diponegoro, Selasa, mengatakan para sindikat ini masing-masing berinisial MT dan HN, warga Situbondo.

“Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari Ruslin warga Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang merasa tertipu karena perhiasan emas yang dia beli dan gadai dari kedua pelaku ternyata perhiasan emas palsu,” katanya di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, ber­dasarkan laporan dari korban tersebut, anggota Satreskrim Polres Sidoarjo langsung melakukan pengejaran di kawasan Situbondo dan berhasil menangkap kedua orang pelaku ini.

“Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti emas palsu seberat 10 gram, beserta peralatan yang biasa digunakan oleh tersangka untuk membuat ertmas palsu,” katanya.

Menurutnya, dari pengakuan kedua pelaku ini, hasil pembuatan perhiasan emas palsu di jual di kawasan Sidoarjo dan daerah Sulawesi. “Tersangka juga mengaku kalau mereka mendapat keuntungan 50 persen dari harga emas aslinya yang mencapai kisaran Rp500 ribu setiap gramnya,” katanya.

Ia mengatakan, emas palsu itu dibuat dari kuningan dan campuran tembaga. Perhiasan yang dijual memberikan keuntungan bagi pelaku hingga 50 persen “Atas kasus tersebut kedua pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X