Medan | Jurnal Asia
Petugas Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV/Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap pelaku TPPO di Hotel Emerald Garden Jalan Putri Hijau Medan, Senin (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka Oki Pramanan als Rizki (27) warga Jalam Binjai KM 19, petugas juga mengamankan 5 unit HP, uang tunai senilai Rp1 juta dan dua buah KTP. Bersama Oki, petugas juga amankan 3 wanita sebagai korban masing-masing berinisial M (19) warga Jalan Binjai KM 17, ISMS als W (17) warga Jalan AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jalan Amaliun.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, modus tersangka yakni menjual para wanita melalui media sosial. “Tersangka menjual wanita seharga Rp2,2 juta per sort time kepada lelaki hidung belang,” ujar Helfi, Selasa (29/3).
Helfi menuturkan, tersangka diamankan melalui proses undercover buy (polisi melakukan penyamaran). Setelah sepakat, tersangka menyanggupi untuk menyediakannya. “Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus tersangka. Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 dan 10 UU No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO. Tersangka dan korban saat ini diamankan di Mapoldasu untuk proses penyidikan,” sebut Helfi. (ial)