Poldasu Ringkus Pelaku TPPO di Hotel Emerald Garden

Medan | Jurnal Asia
Petugas Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV/Renakta (Re­maja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Ke­po­lisian Daerah Sumatera Utara (Pol­dasu) menangkap pelaku TPPO di Hotel Emerald Garden Jalan Putri Hijau Medan, Senin (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain mengamankan ter­sangka Oki Pramanan als Rizki (27) warga Jalam Binjai KM 19, petugas juga mengamankan 5 unit HP, uang tunai senilai Rp1 juta dan dua buah KTP. Bersama Oki, petugas juga amankan 3 wanita sebagai korban masing-masing berinisial M (19) warga Jalan Binjai KM 17, ISMS als W (17) warga Jalan AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jalan Amaliun.

Kabid Humas Poldasu, Kom­bes Pol Helfi Assegaf me­nga­takan, modus tersangka yakni menjual para wanita melalui media sosial. “Tersangka menjual wanita seharga Rp2,2 juta per sort time kepada lelaki hidung belang,” ujar Helfi, Selasa (29/3).

Helfi menuturkan, tersangka di­amankan melalui proses un­der­cover buy (polisi melakukan pe­nyamaran). Setelah sepakat, tersangka menyanggupi untuk menyediakannya. “Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus ter­sangka. Pasal yang di­per­­sang­­kakan Pasal 2 dan 10 UU No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO. Tersangka dan korban saat ini diamankan di Mapoldasu untuk proses penyidikan,” sebut Helfi. (ial)

Close Ads X
Close Ads X