Pembunuh Adik Kandung Merasa Bersalah

MERASA BERSALAH.Terdakwa Ferzy Silitonga saat menjalani sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/8).

Medan | Jurnal Asia

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, terdakwa Ferzy Silitonga (44) mengaku tak terlalu menyesal. Pasalnya, adiknya Roy Silitonga yang ia bunuh dengan menikamnya pada 16 Maret 2018 lalu, terlebih dahulu berusaha melukainya. Keterangan tersebut diungkapkan Ferzy Silitonga di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/8).

Ferzy menerangkan saat keributan terjadi, adiknya berusaha melukainya dengan skop yang disimpan di kamar. Ferzy mengaku, adiknya Roy Silitonga, saat bergumul dengannya, sedang dalam keadaan setengah sadar.

“Saya tidak terlalu merasa bersalah pak hakim tapi saya menyesal, karena dia yang berusaha melukai saya lebih dulu” jawab Ferzy saat ditanya penyesalan atas perbuatannya dihadapan Hakim Syafril Batubara.

Ferzy kemudian diminta majelis hakim untuk menerangkan asal muasal dirinya tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri di rumah keluarga Jalan Sendok Nomor 19, Kelurahan Sri Putih, Medan.

“Saya kejar-kejaran dengan adik saya, saat itu dia keadaannya mabuk. Kami berkelahi, dia pukul saya pakai sekop. Saya kesal, lalu saya mengambil pisau yang ada di dapur untuk tikam dia,” ujar Ferzy Silitonga yang terdengar gagap menjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu dari Kejari Medan.

Ferzy juga mengatakan kekesalannya terhadap adiknya sendiri, karena sang adik selalu menjual barang-barang keluarga. “Dia itu menjual perabot milik keluarga pak hakim. Memang kami ada hubungan bisnis juga. Dia menjual perabot keluarga tapi dia merasa tidak senang saat saya larang menjual kursi panjang,” ujarnya terbata-bata.

Sesekali Hakim meminta terdakwa Ferzy untuk tetap tenang sangat memberikan keterangan. Hakim meminta Ferzy untuk mengeluarkan unek-uneknya terhadap persitiwa keributan yang akhirnya menewaskan adiknya sendiri.

Diketahui sebelumnya, Ferzy Silitonga ditangkap personel Polsek Medan Baru dihari yang sama dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.

Dari perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu mendakwanya dengan pasal primer 338 KUHAPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHAP tentang penganiayaan. (markus/hut)

Close Ads X
Close Ads X