Medan – Setelah melakukan penyelidikan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu sabu di Jl.Binjai KM 16 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal.
Informasi dihimpun, kedua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Ali (35) dan Irwansyah (35) keduanya warga Jl Kelambir V Gg. Keluarga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti empat bungkus plastik klip berisikan sabu.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Kamis (1/9) sore, mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula ketika petugas menerima laporan di Desa Serba Jadi, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat laporan itu, kata Daniel, pihaknya lalu melakukan penyelidikan mendalam. “Setelah melakukan penyelidikan kedua tersangka pengedar kita ketahui identitasnya,” katanya.
Kamis dinihari, lanjut Kapolsek, pihaknya lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan, dan membekuk kedua tersangka pengedar saat beraksi mengedarkan narkoba di Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal. “Saat ditangkap kedua tersangka membantah kalau barang bukti itu merupakan sabu-sabu dan menyebutkan kalau kristal itu merupakan gula batu,” imbuhnya.
Tak langsung percaya, polisi lalu membawa sampe kristal itu ke Labfor Polda Sumut. “Hasilnya barang bukti itu adalah sabu,” terangnya. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Subs 114 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(bowo)