Minta Uang PS | Dua Preman Asam Kumbang Ditangkap Polisi

Medan – Kendati pemerintah menggalakan pemberantasan pungutan liar (pungli) disegala lini, namun tak menciutkan oknum tak bertanggungjawab untuk tetap melancarkan pungli. Jumat (25/11) kemarin, seorang warga menjadi korban pemerasan pungli dengan modus bantuan untuk pemuda setempat (PS).

Korban, Teguh Prabowo (31) dipaksa memberikan uang sebesar Rp2 Juta kepada dua orang preman bila ingin satu unit dump truk yang mengangkut material bangunan dapat masuk ke Jl.Bunga Terompet Kelurahan PB.Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Korban yang tidak senang, diperas dengan dasar uang “PS”, lalu melapor ke Polsek Sunggal. Alhasil, dalam hitungan menit, dua orang preman yang memeras itu masing masing bernama Jhonson Silaen (48) warga Jl.Sembada 2 Lingkungan XI Kelurahan PB. Selayang 2, dan Suwardiman (51) warga Jl Bunga Teratai Kelurahan PB Selayang 2 Medan Selayang, diringkus polisi dan kini mendekam di dalam sel.

“Jadi korban melintas di lokasi dengan membawa dump truk, lalu dihentikan oleh kedua tersangka,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Jumat sore kemarin. Setelah laju truk berhenti, salah seorang tersangka Jhonson, lalu menghampiri korban dan menagih uang PS (Pemuda Setempat) yang belum dibayar.

“Mendengar itu korban lalu mengatakan dia telah memberikan uang koordinasi kepada sejumlah OKP, namun tersangka mengatakan untuk pemuda setempat belum ada, dan truk itu tidak boleh melintas bila tidak memberikan uang PS,” kata Daniel.

Khawatir ribut dengan dua orang preman itu, kata Daniel, korban lalu memberikan uang PS sebesar Rp1 juta kepada kedua tersangka. Nah, korban yang hatinya memendam kesal setelah merasa diperas, saat itu juga lalu memilih mendatangi Polsek Sunggal membuat laporan.

Mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan ini melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan itu, personil Unit Reskrim dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan kedua preman itu. “Dari penggeledahan ditemukan barang bukti amplop berisi uang Rp1 juta dan kuitansi, berdasarkan barang bukti itu, kedua tersangka lalu diboyong ke Polsek Sunggal,” katanya.

“Setelah diperiksa kedua tersangka mengakui perbuatannya dan diduga keduanya sering memeras supir truk yang melintas di lokasi untuk meminta uang dengan dalih uang PS,” sambungnya.
Kapolsek mengimbau mas­ya­rakat yang kerap diperas oleh preman dengan modus serupa agar berani membuat laporan ke polisi. “Laporan warga pasti ditindaklanjuti,” tandasnya. Akibat perbuatannya memeras, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X