Miliki Sabu | Dua Warga Batang Serangan Diamankan Polisi

Langkat – Dua pemilik narkoba diamankan polisi, berikut menyita barang bukti sabu dan peralatan untuk mengisapnya dari salah satu rumah kosong, di lokasi Pantai QTON, terpatnya di Desa Kuala Musam Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sabtu (14/1).

Kedua tersangka yakni TS alias Tamarudin (45) dan AG (22), keduanya penduduk Dusun Kampung Tengah Desa Kuala Musam, Kecamatam Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Informasi dihimpun Jurnal Asia, dari pengrebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu yang dibungkus dengan uang Rp115 ribu, satu bungkus klip plastik benig ukuran kecil berisi sabu dibungkus kertas kuaci, satu bal plastik klip kecil kosong, satu set alat hisap sabu/bong, sekop sabu, dua mancis, dua Hp merk Evercoss dan merk Mito, serta uang Rp6.940.000.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Pjs Kasubag Humas Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis, ketika dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Minggu (15/1) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong tepatnya di Pantai QTON Desa Kuala Musam Kecamatan Batang Serangan, sering terjadi jual-beli arkotika jenis sabu dan pesta narkoba.

Kemudian langsung ditindaklanjuti petugas dengan meluncur ke lokasi dimaksud dan melakukan pengintaian dan pengrebekan. Tersangka TS mengakui bahwa barang bukti tetsebut di atas adalah miliknya. Kemudian dihari itu juga, kedua tersangka bersama dengan barang buktinya digelandang ke Mapolres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut. (reza)

Close Ads X
Close Ads X