Miliki Narkoba, Polwan Tahti di Polres Sergai Dipecat

Medan – Anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Sergai, Briptu Desi Natalia Boru Simatupang, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Sesuai sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polres Sergai pada 23 April 2016, Desi Natalia Br Simatupang terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (5/7).

Dijelaskan Nainggolan, Polwan 34 tahun tersebut ditangkap petugas gabungan Polres Sergai pada 24 Desember 2012 di rumah kosong komplek Abdul Hamid milik Jumarlik alias Lilik Bardok saat penertiban rumah dinas di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Dikatakan Nainggolan, setelah diproses Satnarkoba Polres Sergai, tersangka disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai Kutipan Putusan Perkara Nomor:350/Pid.B/2013/PN.LP-SR tanggal 11 Juni 2013. “Briptu Desi Natalia Br Simatupang dijatuhi hukuman empat tahun,” kata Nainggolan.

Atas putusan pengadilan tersebut, Kasi Propam selaku penuntut membuktikan tuntutan pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT/04/III/2016/Propam tanggal 31 Maret 2016.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf (a) dan PP RI nomor 1 tahun 2003, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan,” pungkas Nainggolan. (ial)

Close Ads X
Close Ads X