Lagi, Pasien Kampung Kubur Diamankan Polisi

Medan | Jurnal Asia
Tophy Andhika Pelawi alias Dede (31), pecandu narkoba dari kawasan Kampung Kubur dibekuk petugas Satuan Reskrim Polsek Medan Baru saat melakukan razia di kawasan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Senin (23/2) malam, sekira pukul 23.30 WIB. Kini, warga Jalan Bhakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia yang merupakan supir angkutan kota (angkot) ini sudah mendekam di balik sel jeruji besi Polsek Medan Baru.

Informasi dihimpun, Tophy diamankan sesaat setelah dia keluar dari basis narkoba terbesar di Medan itu dengan menggunakan sepedamotor Honda Revo BK 6156 XB. Saat itu, dia baru saja membeli sabu-sabu dan hendak pulang ke rumahnya dengan melewati Jalan Hasanuddin, Medan. Saat melintas di jalan tersebut, Tophy yang tidak menggunakan helm dihentikan Polisi yang melakukan razia di kawasan tersebut. Setelah itu, petugas langsung meminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan miliknya.

Sementara petugas yang tengah memeriksa surat-surat kendaraannya, tersangka langsung merogoh kantong sembari membuang sebungkus rokok ke arah belakang petugas.Sialnya, petugas lain yang memantau gerak-geriknya melihat tersangka membuang sebungkus rokok dari kantongnya. Kemudian, petugas pun menghampirinya sembari menyuruhnya untuk mengambil bungkusan itu dan membukanya. Alhasil, petugas menemukan 1 paket plastik kecil yang berisikan butiran kristal putih (sabu-sabu). Mendapatkan barang tersebut, petugas langsung merangkul pelaku sembari menaikkannya ke sepedamotor petugas untuk digiring ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Rony Nicholas Sidabutar melalui Kanit Reskrim, Iptu Oscar S Setjo mengatakan, tersangka sudah diperiksa oleh penyidik. “Kita kenakan pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,” sebut Oscar. (mag-07)

Close Ads X
Close Ads X