Jual Sabu, Karyawan Toko Perabot Ditangkap Polisi

Binjai | Jurnal Asia
Seorang karyawan toko perabot di Kota Binjai, Sumatera Utara ditangkap polisi, karena menjual tujuh paket sabu seberat 1,38 gram. “Kita tangkap seorang karyawan toko perabot karena menjual sabu,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai, AKP PS Simbolon di Binjai, Kamis (23/4).

Karyawan berinisial Syah alias Iyal (32) tersebut ditangkap usai dijebak bertransaksi jual beli sabu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Dari tangan pemuda warga Gang Ikhlas Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat itu polisi menyita barang bukti tujuh paket kecil sabu seberat 1,38 gram berikut sebuah telepon genggam milik tersangka.

PS Simbolon menjelaskan, penangkapan tersangka Syah dilakukan atas dasar pengembangan laporan dari masyarakat. “Tersangka Syah ini sudah jadi target operasi penangkapan kita sejak dua hari terakhir,” katanya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, aparat polisi Tanjungpura, Kabupaten Langkat, juga menangkap tersangka MZD (42), warga Dusun Dua Cempaka Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura. “Benar ada kita tangkap tersangka pengedar sabu,” kata Kapolsek Tanjungpura, AKP Juriadi. “Sekarang kasusnya sedang kita kembangkan,” katanya. (ant)

Close Ads X
Close Ads X