Jeritan Warga Bahorok Ditindas Preman Galian C : Kami Sangat Ketakutan!

 

Medan | Jurnal Asia
Sejumlah masyarakat Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Senin (20/1/2020) sore tadi mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Jalan Hindu.

Mereka meminta bantuan karena 12 orang warga yang melawan penindasan preman Galian C malah dijadikan tersangka oleh pihak Polres Langkat atas kasus pengeroyokan.

Kasus ini mencuat setelah warga melawan preman pada Jumat (10/1/2020) dinihari dengan membakar gubuk, mobil dan sepedamotor tempat berkumpulnya preman. Mengamuknya warga karena preman berinisial GO diduga menyekap seorang ibu bernama Septi (15) dan anaknya MF yang masih berusia 1,5 bulan.

Belakangan, polisi yang menangani kasus ini menetapkan dan menahan 12 orang warga sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan pengerusakan barang yang dilaporkan oleh preman berinisial GO tersebut.

“Kami sejak tahun 2013 ditindas preman mereka beroperasi melakukan galian C, sawah, ladang kami diserobot masyarakat yang melapor mereka siksa, kami sangat ketakutan,” kata Akhiruddin salah seorang warga Bahorok di LBH Medan.

Dia mengatakan selama bertahun-tahun warga mencoba bersabar menghadapi preman dengan mengadu ke pihak berwenang, tapi yang terjadi tindakan preman semakin sewenang-wenang.

“Beberapa warga kami pindah mencari penghidupan baru karena tidak tahan ditindas terus, kalau kami yang tinggal siap mati (melawan preman), hidup juga tidak tentram lebih baik mati,” kata Akhiruddin.

Puncaknya, warga mendapati kelompok preman tersebut diduga menyekap ibu dan bayinya dengan tuduhan sang suami memiliki hutang. Kegeraman warga yang tidak tertahankan lalu melakukan perlawanan.

Atas kejadian tersebut, harapan warga agar pihak berwenang melindungi warga yang bertahun-tahun ditindas berbanding terbalik, dikatakannya, malah 12 orang warga dijadikan tersangka atas tuduhan penganiayaan bersama-sama kepada preman.

Menanggapi jeritan masyarakat, Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan akan mengawal kasus yang mendera warga. “Harapan kita minta kepada polisi agar masyarakat (yang ditahan) bisa segera dibebaskan karena mereka tidak bersalah,” ujarnya.

LBH Medan juga meminta Presiden RI Jokowi, DPR RI, Kapolri, Gubernur Sumut, DPRD Sumut, Kapolda Sumut, Bupati Langkat, Polres Langkat untuk memberikan atensi khusus terhadap masalah ini.

“Masyarakat berhak atas hidup aman, tentram, dan damai tanpa ada satupun yang boleh merampasnya dengan cara apapun,” kata Irvan.(wo)

Close Ads X
Close Ads X