Ganja Seberat 10 Kilogram Tujuan Duri Digagalkan

Langkat – Peredaran narkoba tujuan Duri Pekan Baru, digagalkan Kepolisian Polres Langkat, berikut menyita 10 bal atau sekitar 10 kilogram ganja dari salah seorang penumpang bus Putra Pelangi BL- 7534 AA, Rabu (29/3) sekira pukul 06.30 WIB.

Tersangka kurir Ab (23), warga Dusun Ulee Tutue Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan saat petugas menggelar razia di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Ganja 10 bal tersebut di balut dengan menggunakan lakban ukuran besar. Selain itu, petugas menyita tas ransel hitam merk Polo dan tas sandang hitam merk Cendrawasih. Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan polisi.

Informasi diperoleh, sebelumnya personel Polres Langkat, menerima informasi dari masyarakat akan melintas seorang kurir yang diduga kuat membawa narkoba dengan menumpang bus umum.

Selanjutnya petugas melakukan razia dan menyetop salah satu bus penumpang umum jurusan Aceh-Medan di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kemudian tim menemukan narkotika jenis ganja tersebut di bawah kursi penumpang yang tepat diinfokan di bangku nomor 29 sebanyak 10 bal dibalut lakban.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin didampingi Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Ediyanto, Kasat Narkoba AKP Supriadi Yantoto dan Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Dwi Sahputra, kepada wartawan saat pemaparan hasil tangkapan di halaman depan Mapolres Langkat, (26/3) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa salah satu bus akan melintas dan diduga kuat membawa narkoba. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan razia.

“Saat diamankan, pelaku sedang duduk di bangku nomor 29. Tersangka kepada petugas juga mengakui rencananya barang haram tersebut mau dibawanya ke Pekan Baru,” ujar Kapolres, sembari mengatakan, barang tersebut diperolehnya dari Aceh dan mau dibawanya ke Duri. Pelaku baru menerima uang jalan Rp1 juta sebagai panjar sedang sisanya akan dibayar jika sudah mengantarkannya ketempat yang ditujunya,” jelas Kapolres Langkat.

(reza fahlevi)

Close Ads X
Close Ads X