Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Samosir | Jurnal Asia
Unit Jahtanras Polres Samosir berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Tele Pangururan, Rabu (29/7) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua tersangka berinsial LS (31), warga Jalan Sisingamangaraja, Pangururan dan WS (27), warga Janji Maria, Desa Tamba Dolok, Kecamatan Sitio-tio. Keduanya diamankan berkut barang bukti 18 paket sabu seberat 3,70 gram.

Kapolres Samosir, AKBP Eko Suprihanto, SH SIk mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi dari Polres Samosir karena keduanya diduga memiliki jaringan terhadap bandar besar sabu yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Samosir.

“Ya benar kami menangkap dua tersangka narkoba. Keduanya ditangkap tim Jahtanras Polres Samosir dan para pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya,” terang Eko, Rabu (29/7) di ruang kerjanya.

Disinggung adanya keterlibatan oknum anggota Polisi Polres Samosir, Eko menegaskan akan menindak tegas setiap anggota Polisi yang terlibat narkoba dan bila terbukti akan ada sanksi hingga berujung kepada pemecatan.

Sementara itu, tersangka terlihat menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Reskrim Polres Samosir. Dengan tertunduk, keduanya tampak diwawancari penyidik Polres Samosir.
Sebelumnya, berbagai tugas utama yang segera dilakukan Polres Samosir yakni pembersihan seluruh personil Polres Samosir dari kejahatan narkoba.

Diakuinya, personil Polres Samosir harus bersih dari permainan narkoba dan bagi personil yang terlibat akan dipecat dari kesatuan. “Saya sudah perintahkan untuk dipecat dan bagi yang masih terlibat, saya akan menangkapnya dan memprosesnya,” tambahnya.
(edwin s)

Close Ads X
Close Ads X