Dua Pengedar Ganja Terkapar Ditembak Polisi

Medan – Polsek Sunggal menembak 2 orang pengedar narkoba jenis ganja di depan Hotel Maltra In, Jl Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (11/11) malam.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna kepada wartawan menjelaskan, kedua tersangka yang ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan yakni M Nasri alias Adam (33) dan Sudirman alias Datok (20).Keduanya penduduk asal Aceh Utara.

“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di depan Hotel Maltra In. Personel lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka,” ujar Wira.

Dari pemeriksaan, lanjutnya menuturkan, diketahui kalau ganja itu disimpan di rumah seorang penarik becak motor, Syamsul Arifin (41) di kawasan Medan Sunggal. “Kemudian kita pancing bertransaksi, dan tersangka Syamsul Arifin datang lalu memberikan ganja 37 kg ganja. Total 3 tersangka diamankan,” katanya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain, Wira mengaku kalau tersangka Datok, dan Adam berusaha melarikan diri. Polisi lalu mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua tersangka.

Dorr! kedua tersangka lalu terkapar bersimbah darah. Usai dilumpuhkan, keduanya lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. “Selain ganja 37 kg kita juga mengamankan barang bukti betor, 3 unit hp, 2 tas ransel dan kardus biskuit,” ungkap Wira. Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini mengatakan, berdasarkan pemeriksaan

sementara ganja ini nantinya akan dikirim ke Pekan Baru. Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 (ayat 2) sub 111 (ayat 2) sub 132 (ayat 1) dari UU No.35 tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X