Dua Bulan Diintai Perampok Sepeda Motor Dibekuk Polisi

Medan – Seorang pelaku perampokan sepeda motor yang kerap beraksi di Kanal Jl.Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/2) dibekuk polisi.

Tersangka, Ahmad Kalvin Nasution (25) warga Kanal Gg Tapian Nauli Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, diringkus polisi setelah dua bulan diintai polisi.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna menyampaikan bahwa tersangka diamankan setelah merampok sepeda motor Honda Vario BK 5273 ACS, yang dikendarai korban Fandi Kurniawan (16).

“Ketika melintas di Kanal Delitua, laju sepeda motor korban yang berboncengan bersama adiknya, dipepet oleh pelaku, dan temannya (DPO). Kejadiannya Rabu 28 Desember 2017,” ujar Wira, Jumat (17/2).

Setelah mengintimidasi korban, pelaku kemudian berhasil menggasak sepeda motor Honda Vario, dan kemudian kabur meninggalkan lokasi. Lanjut Wira mengatakan, korban yang dirampok lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi saksi, pelaku perampokan diidentifikasi, selanjutnya dilakukan pengintaian untuk mengamankan pelaku,” kata dia.

Setelah dua bulan mengintai pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua membekuk satu orang pelaku di lokasi Kanal Delitua. “Satu orang pelaku diamankan bernama Kalvin,” ungkapnya.

Usai dibekuk, Kalvin lalu diboyong ke Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini melanjutkan, pelaku sendiri telah tiga kali beraksi melakukan kejahatan jalanan.

”Diantaranya mencuri sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2015 dan penggelapan sepeda motor di Setia Budi, serta jambret di Amlplas tahun 2016,” tandasnya.

“Kita masih memburu, satu orang pelaku lain yang ikut merampok bersama tersangka Kalvin,” sambungnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Pencuri di Apotik Diamuk Massa
Masih dihari yang sama, Kamis (16/2) kemarin, satu orang pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di Apotik Gita Sari Jl Flamboyan Raya No 1 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, diamuk masa setelah dipergoki mencuri handphone.

Tersangka,Syrus Roliando Gultom (33) penduduk Jl.Bandrek Perumahan Nabila Blok B No.23 Kecamatan Patumbak, kemudian diboyong polisi ke kantor Polsek Sunggal, dari amuk massa.

“Tersangka awalnya datang ke apotik untuk membeli obat gatal-gatal, namun karena melihat handphone (di dalam Apotik) tergeletak, tersangka lalu mengambilnya,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan.

Lanjut dikatakan dia, saat pelaku hendak meninggalkan apotik pemilik hanpdhone, Sukaria Boru Ginting (52) melihat perbuatan Syrus mengambil handphonnya, dan kemudian meneriakinya maling.

Warga yang mendengar itu, kata Daniel, sontak mengamankan pelaku. Sangkin geramnya, masa juga menghajar Syrus yang telah mencuri ini. “Setelah mendapat laporan ini, pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.

Dirinya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan yang marak terjadi. “Jangan sepele meletakan barang berharga, harus tetap hati hati dan waspada,” imbaunya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X