Dua Begal Sadis Terkapar Diterjang Peluru

Medan – Personel gabungan dari Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Polsek Patumbak menembak dua begal sadis yang kerap beraksi di sejumlah jalan di Kota Medan, dalam penggerebekan yang dilakukan di dua tempat berbeda, Jumat (17/11) dinihari kemarin.

Mereka adalah Ary Lintang (24) warga Jalan Selamat Gang Bersama, Kelurahan Sitirejo-III Kecamatan Medan Amplas dan rekannya Ferry (41), warga Jalan Persamaan Gang Belut, Kelurahan Sitirejo-II, Kecamatan Medan Amplas.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan atas sejumlah laporan kasus begal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Aksi kedua pelaku tertuang dalam laporan korban bernomor LP/831/X/2017/Polsek Patumbak dengan korban, Pipit Pitaloka (34), seorang IRT pada (11/10). Laporan

kedua, LP/833/X/2017/ Polsek Patumbak atas nama korban M Zkaria (27), pegawai swasta pada (14/10) lalu dan yang terakhir, LP/846/X/2017/Polsek Patumbak atas nama korban Eda Adiutha Aizar (18), mahasiswa, pada (27/10) lalu.

Yasir mengatakan, keduanya berhasil dibekuk dengan bantuan personel tim khusus anti bandit Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut setelah mendalami informasi keberadaan tersangka, Ary Lintang yang terlihat di kawasan Jalan SM Raja Medan, Kamis (16/11) malam.

“Dari informasi keberadaan Ary, kemudian kita tindaklanjuti dengan upaya penangkapan dibantu personel Jahtanras Polda Sumut, Kamis (16/11) malam. Tersangka Ary berhasil kita amankan dan mengakui perbuatannya, setelah diinterogasi berkaitan aksi kejahatannya di beberapa lokasi di wikayah hukum Polsek Patumbak,” ujar Yasir.

Dikatakan Yasir, pengembangan yang dilakukan petugas setelah penangkapan tersangka Ary kemudian berhasil membekuk tersangka lain di Jalan STM Medan atas nama, Feri (41), yang diketahui turut terlibat dalam sejumlah aksi begal bersama tersangka Ary.

Usai diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika dibawa petugas saat melakukan pengembangan. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas berupa tembakan di masing-masing kaki kedua pelaku.

Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diketahui sudah puluhan kali beraksi. Sejumlah aksi begal yang dilakukan keduanya di wilayah hukum Polsek Patumbak diantaranya di Jalan Selamat dengan target sepedamotor jenis Honda Beat, di sebuah warnet Simpang Limun Jalan Selamat Gg Syukur. Targetnya sepeda motor jenis Honda Vario, Beat putih milik orangtua salah satunya dan dijual kepada Apel di Gg.Sari Marendal.

“Kita masih dalami lagi kasus begal melibatkan kedua tersangka ini karena diduga masih ada aksi lainnya. Terlebih keduanya ketika beraksi juga kerap bergantian dengan rekannya yang lain. Kedua tersangka yang diamankan kita jerat dengan Pasal 365, 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tegas Yasir. (ial)

Close Ads X
Close Ads X