Di PT Seven Seas Agros | Sindikat Pencuri Hasil Bumi Terbongkar

Medan – Polsek Sunggal membongkar sindikat pencurian hasil bumi berupa biji pinang di

perusahaan eksportir PT Seven Seas Agro Jl Binjai KM 16,3 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Minggu (10/12) kemarin.

Dalam pengungkapan ini, polisi membekuk 6 orang tersangka yakni Bambang Suharno (43) penduduk Desa Paya Bakung, Sunggal, Duriat Al Fikri alias Dayat (23) penduduk Desa Sumber Melati.

Serta 4 orang tersangka yang merupakan ‘orang dalam’ perusahaan yakni Satpam Henmaitri (27), Sandy Dedy (36), dan Edy Setiawan alias Wawan (31), serta seorang karyawan, Desmon Pasaribu (28),

Turut diamankan barang bukti 30 karung berisi biji pinang, 1 unit mobil Toyota Cary BK 8032 BR, dan 4 unit handphone berbagai merk.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pihak perusahaan PT Seven Seas Agros yang kehilangan 810 Kg biji pinang, Rabu (6/12) kemarin.

”Dalam laporannya pihak perusahaan mengaku sudah sering menjadi korban pencurian, dan telah terjadi beberapa kali sebelumnya,” kata Wira kepada wartawan, Minggu sore.

Mendapat laporan pencurian, lanjutnya mengatakan, Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal lalu turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Personel lalu memeriksa rekaman kamera CCTV (Close Circuit Television), ternyata aksi pencurian ini terekam, dan ternyata melibatkan orang dalam,” terang Wira.

Pria dengan satu melati emasi dipundaknya ini mengatakan, setelah mengidentifikasi komplotan pencuri ini yang berjumlah 6 orang, polisi lalu melakukan penangkapan, satu persatu pelaku diciduk.

“Awalnya kita mengamankan 2 tersangka yakni Sandy dan Edi (Satpam) di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengembangan, kita mengamankan seorang tersangka Desmon di Kota Binjai, kemudian tersangka lain diamankan di rumah masing-masing,” jelasnya.

Usai diamankan, 6 orang tersangka lalu diboyong ke Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan untuk pelaku dengan pasal 363 ayat KUHpidana dengan lama pidana (kurungan penjara) 9 tahun,” tandasnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X